Kamis, 25 April 24

DPR Harus Ambil Langkah Politik Sikapi Keputusan Menkumham

DPR Harus Ambil Langkah Politik Sikapi Keputusan Menkumham

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang memberikan pengakuan kepengurusan Partai Golkar kepada hasil Munas Ancol yaitu kubu Agung Laksono (AL) dapat menimbulkan perbedaan pendapat, baik dikalangan DPR RI maupun pengamat politik.

Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al-Habsy mengatakan, DPR tidak boleh diam saja. Menurutnya, DPR harus mengambil langkah politik terkait tindakan Menkumham yang dianggap gunakan intervensi terkait putusan yang memenangkan kubu AL.

“Pemerintah harus menjalankan fungsinya sebagai administratur parpol. Jangan intervensi parpol, ini jadi masalah,” ujar Aboebakar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Dia berpendapat, perselisihan dualisme kepengurusan Golkar yang diselesaikan di Mahkamah Partai Golkar (MPG) sudah tepat. Namun Menkumham dianggap terlalu cepat mengambil keputusan memberi pengakuan terhadap Golkar kepemimpinan AL.

“Ini di Golkar sudah berjalan baik, cuma ya itu administraturnya jadi pemain. Parlemen tidak boleh diam apalagi mitra kita,” kata Aboebakar.

Politisi PKS ini menyebut, intervensi dilakukan Menkumham terkait cepatnya pengesahan kepengurusan Romahurmuziy sesaat setelah Muktamar Surabaya. Begitupun dengan Golkar, Menkum HAM dianggap terlalu proaktif menyikapi putusan MPG.

“PPP begitu turun surat jaraknya hanya beberapa jam sesudah dilantik sejauh mana menteri mempelajarinya. Ketika Golkar ada proaktif mengirim surat ke salah satu (kubu) Golkar untuk mengirim nama surat-suratnya. Itu makna intervensi,” jelasnya.

Koalisi Merah Putih (KMP) kecuali Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan pernyataan bersama mengusung angket terhadap Menkumham. Pernyataan deklarasi angket itu diberi judul Melawan Begal Demokrasi Laoly.

Mereka yang hadir di antaranya Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah. Mereka mengecam Menkum Yasonna.

Sementara itu, hal serupa disampaikan oleh Pengamat LIPI Siti Zuhro yang mengatakan, Menkumham jangan blunder dalam mengambil putusan konflik Partai Golkar. Sebab persoalan konflik tersebut belum dinyatakan final oleh MPG.

“Konflik golkar belum usai, belum final dan apakah sudah hitam diatas putih oleh kumham. Tapi saya lihat dari kumham hanya mengendorse atas dasar final apa yang sudah dilakukan oleh partai, itu juga harus didaftarkan dan mendaftar, jangan blunder,” ujar Siti saat dihubungi.

Dia menjelaskan, sebetulnya pengajuan ke Kemkumham itu hanya proses mendaftar, seperti halnya partai mendaftar pilkada ke KPU, lalu KPU tidak bisa menerima jika ternyata ada dualisme kepengurusan. KPU hanya mengakui satu kepengurusan, tapi tidak lalu mengintervensi harus membenahi atau menyarankan. Kemungkinan yang disampaikan KPU adalah penyelenggara pemilu tidak bisa menerima pendaftaran dualisme.

Seharusnya, lanjut Siti, yang dilakukan oleh Kemkumham secara profesional, jadi kalo memang di Mahkamah Partai belum tuntas karena belum ada satu keputusan final yang mengikat. Mestinya kalau Kemkumham kurang jelas bisa panggil anggota Mahkamah itu.

“Mintakan klarifikasi karena Kemkumham ingin merekonfirmasi sehingga betul-betul keputsan itu tidak menimbulkan kontroversi. Publik kan menyoroti semua,” katanya

Menurutnya, partai, pemerintah dan Kementrian menjadi sorotan tajam. Apakah yang dilakukannya sudah sesuai dengan tupoksi nya atau tidak, Kemkumham dalam kaitan ini jangan sampai melakukan blunder.

“Ini bukan yang pertama juga, respon Kemkumham yang sangat segera menentukan atau merespon konflik yang ada di PPP ternyata panjang ceritanya juga,” terangnya.

“Jadi menurut saya kalau islah tidak mungkin dilakukan karena sudah mentok dan tidak diragukan oleh partai lalu partai menempuh jalur hukum ya sudah hukum itu yang harus di tuntaskan,” tambahnya.

Selain itu, Siti juga menilai bahwa tidak mungkin kalau Mahkamah Partai bisa memfinalisasi dan menjadi solusi konflik para elit.

“Ini juga baru ujicoba dan ternyata anggota mahkamah sudah terlanjur berpihak lebih dulu sebelum melaksanakan tugasnya kemarin. Ini berat memang hanya jadi perdebatan di internal partai yang belum final,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.