
Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemerintah untuk segera melakukan eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana narkoba asal negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Menurutnya, hukuman mati tidak ada alasan lagi lantaran legitimasi hukumnya sudah kuat.
“Saya kira Pemerintah dalam hal ini udah bertindak tepat karena secara hukum legitimasi cukup kuat. Jadi, saya kira untuk lakukan eksekusi ‘Bali nine’ tidak ada masalah,” ujar Fadli di DPR, Selasa (17/2/2015).
Fadli juga menyampaikan, pemerintah tidak perlu takut dengan intervensi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengancam keputusan Indonesia untuk menghukum mati para terpidana narkoba. Menurutnya, hal itu biasa karena menyangkut nyawa orang. Namun, Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan sikap PBB tersebut.
”Tentu saja pertimbangan Presiden diperlukan kalau memang menganggap negara-negara itu kita perlukan suatu saat,” terangnya.
Hendaknya kata Fadli, pemerintah perlu segera menyurati PBB, dan memberikan penjelasan kepada mereka tentang masifnya peredaran narkoba di Indonesia. Dengan alasan itu, Fadli berharap PBB mau memahami sikap dan langkah hukum yang diambil pemerintah untuk segera melakukan eksekusi hukuman mati.
“Artinya ini luar biasa banyaknya dan mereka harus paham bahwa ini masalah kita sehingga berikan sinyal yang terang untuk pemberantasan itu penting. Dalam hal ini kita mendukung,” jelasnya.
Adapun mengenai kencaman dari pihak Australia, politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan, pemerintah tidak perlu takut. Justru ia meminta kepada pemerintah Australia untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, dan eksekusi hukuman mati juga dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia.
“Saya yakin pasti ada kekecewaan. Tapi mereka juga harus tahu bahwa apa yang dilakukan oleh dua orang terutama saat bawa 8 Kg lebih heroin itu bisa bunuh banyak orang di indonesia dan negara lain,” tuturnya.
Selain itu, Fadli menambahkan pemerintah juga tidak perlu melakukan peninjauan ulang terkait hukuman mati bagi pelaku kejahatan Narkotika. Asalkan, sebelum diberikan putusan bukti dan alasan hukum yang dimiliki oleh majelis hakim sudah kuat, sehingga putusan tersebut bisa mengingat dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. (Albar)