Kamis, 25 April 24

Kebijakan Menteri ATR Hapus Pajak PBB Didukung DPR

Kebijakan Menteri ATR Hapus Pajak PBB Didukung DPR

Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin oleh Ferry Mursyidan Baldan telah mengeluarkan kebijakan teranyar yakni menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengendalikan harga tanah agar stabil.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengaku tidak mempersoalkan kebijakan Menteri Ferry. Bahkan katanya, DPR akan selalu mendukung jika kebijakan itu ternyata akan banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat.

“Soal penghapusan itu kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus kami dukung,” ujarnya di DPR, Kamis (5/2/2015).

Hanya saja kata dia, Pemerintah perlu membuat konsep yang matang untuk bisa mensukseskan kebijakan tersebut. Sebab, persoalan tanah dianggap bukan persoalan gampang, sering kali konflik agraria terjadi di masyarakat dan terkadang melibatkan instansi atau perusahaan tertentu, sehingga formalisasinya kata dia harus diperjelas.

“Ini kan soal tanah masyarakat, jangan sampai soal pertanahan berlarut-larut. Jika kebijakan ini bisa menyelesaikan masalah, bila perlu kita dukung penuh untuk menambah anggaran ini yang penting dan langsung pada masyarakat,” terangnya.

Ferry sendiri mengatakan, selain untuk mengendalikan harga tanah, kebijakan tersebut juga bertujuan ‎mengurangi potensi spekulasi atas harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah. Kemudian berkaitan dengan PBB, ia juga mengatakan pajak cukup dilakukan satu kali pada saat pembelian tanah pertama.

“Pajak Bangunan tetap diberlakukan terhadap properti mewah dan properti komersil seperti rumah kontrakan, restoran dan pertokoan,” katanya.

Selebihnya Ferry juga menambahkan, Pajak Bangunan juga tidak diberlakukan pada tempat-tempat yang biasa atau wajar. Klasifikasi tempat yang wajar dan tidak wajar nantinya akan lebih jelas lagi dalam sebuah keputusan menteri maupun Keputusan Presiden. (Albar)

Related posts