Kamis, 25 April 24

DPR: Aneh, Jaksa Banding Karena Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan

DPR: Aneh, Jaksa Banding Karena Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan
* Acara diskusi di DPR, Selasa (16/5/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Rencana kejaksaan melakukan banding terhadap vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama mendapatkan kritik dari anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Ia menilai banding jaksa sebagai sesuatu yang tidak lazim.

“Kita kritisi karena selama ini banding apabila vonis hukim kurang dari 2/3 tuntutan. Tapi tidak pernah ada jaksa banding karena hukuman lebih berat dari tuntutan,” kata Arsul dalam acara diskusi di DPR, Selasa (16/5/2017).

Arsul menjelaskan dalam beberapa kasus, jaksa selalu mendukung penuh keputusan hakim saat menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan. Misalnya, kasus Angeline atau pembunuhan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Bali.

Agus, salah salah satu terdakwa dituntut jaksa saat persidangan bahwa yang bersangkutan dianggap terbukti menyembunyikan mayat. Namun, hakim dalam  kasus tersebut memutuskan bahwa Agus terbukti membantu melakukan pembunuhan.

Hakim lalu memutuskan hukuman lebih tinggi dari tuntutan. Namun, pada saat itu jaksa tak mengajukan banding. Jika memang ada kebijakan banding, menurut Arsul, hal itu harus berlaku umum. Ke depannya hal ini dikhawatirkan akan menjadi masalah.

Misalnya, jika jaksa menuntut atas suatu pasal, tapi hakim kemudian menjatuhkan vonisnya dengan pasal yang lain meskipun itu ada di dalam tuntutan, maka jaksa harus melakukan banding. “Itu kan kebijakannya harus begitu. Kalau hanya berlaku untuk Ahok, itu langkah hukum yang diskriminatif,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan ke terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokterkait perkara penodaan agama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa (9/5/2017). Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni pidana penjara satu tahun dan dua tahun pidana percobaan.

“Nah di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan, ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya kami juga mengajukan banding,” kata Prasetyodi Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (12/5). (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.