Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding, mengatakan DPR berencana melakukan revisi lagi terhadap Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu poinnya mengenai pembahasan hak imunitas yang berlaku bagi pimpinan KPK.
Rencana itu muncul setelah, KPK kembali bersitegang dengan Polri, dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bahkan, tiga pimpinan lainya, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain juga terancam menjadi tersangka, setelah ketiganya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kondisi ini membuat masyarakat resah, mereka khawatir jika semua pimpinan KPK dikrimninalisasi oleh Polri, karena itu hak imunintas atau kekebalan hukum menurut sebagian kalangan layak diberikan kepada pimpinan KPK, agar pemberantasan korupsi bisa terus berjalan secara masif.
“Kan banyak pihak yang menghendaki adanya suatu revisi terhadap UU KPK. Katakanlah ada beberapa pihak minta hak imunitas terhadap pimpinan KPK yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002,” ujarnya di DPR, Senin, (9/2/2015).
Politisi Partai Hanura itu setidaknya menyampaikan bahwa DPR perlu merumuskan UU KPK yang mengatur tentang tindakan yang tegas bagi pimpinan KPK yang tersandung persoalan hukum. Apakah memang pimpinan KPK layak untuk mendapat hak imunitas atau tidak. Tentunya, kata dia nantinya semua fraksi di DPR punya pertimbangan masing-masing.
“Kalau ada pimpinan KPK yang jadi tersangka, bagaimana sisa masa jabatannya? Apakah dengan sisa pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu masih punya landasan hukum dalam mengambil kebijakan,” terangnya.
Selain itu Sunding juga berharap, publik tidak perlu tegesah-gesah menganggap revisi UU KPK, adalah bagian dari upaya pelemahan KPK. Menurutnya, revisi tersebut justru bagian dari semangat DPR untuk memberantas korupsi, dan juga mensinergiskan hubungan antara KPK dengan Polri.
“Kita ingin sinkronkan melalui revisi UU ini, supaya antara lembaga penegak hukum tidak saling berkompetisi,” pungkasnya.