Sabtu, 20 April 24

DPO Kejati Sultra Diringkus di Pati

DPO Kejati Sultra Diringkus di Pati

Semarang, Obsessionnews – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dibantu Tim dari Polsek Nalumsari berhasil mengamankan seorang borun Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Slamet Supriyanto, di Desa Ndaren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Selasa (13/10/2015).

Slamet, tersangka tindak pidana korupsi terhadap Penyalahgunaan Harga Tebus Raskin (HTR) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 di Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Kolaka Sub Divisi Regional Unaaha diringkus kediaman sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung diamankan menuju kantor Kejati Jateng yang diteruskan ke kantor Kejari Semarang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Ramel Jesaja menerangkan tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati selama 3,5 bulan sejak akhir bulan Juli.

“Tersangka adalah Ketua Satker Kansilog Kolaka Utara. Sejak lebaran kemarin sudah buron,” ujar dia kepada awak media.

Foto buron Kejati

Tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 803.982.400 dengan modus tidak menyetorkan uang tagihan ke Divisi Regional Sulawesi Tenggara. Harga beras Bulog saat ini mencapai Rp. 1.600 perkilo.

“Bayangkan saja, kalau sekarang harga beras 1.600 perkilo, dia (tersangka) gelapkan Rp. 803 juta, tinggal dibagi saja,” imbuhnya.

Tersangka sendiri diketahui sempat berpindah-pindah sejak dipecat dari tempatnya bekerja. Menurut pengakuan tersangka, sesudah mengetahui dirinya dipecat dari Kansilog, ia kemudian menuju Surabaya dan bekerja sebagai kernet truk.

“Jadi waktu tahun 2014 saya pulang lebaran ke Pati. Sewaktu kembali ke Kendari, saya sudah dipecat. Sesudah itu saya ke Surabaya kerja jadi kernet itu,” ujar tersangka, Slamet.

Hingga kemudian dia kembali ke daerah asal, Kabupaten Pati dan bekerja sebagai pegawai pabrik pupuk. Slamet mengaku ia tidak tahu menahu jika dirinya menjadi buron pihak Kejaksaan.

“Belum tahu bu, kalau dilaporkan ke penegak hukum jadi pulang ke Pati,” tuturnya.

Tersangka kemudian akan diberangkatkan menggunakan pesawat saat itu juga menuju Kendari. Ramel menambahkan, Kejati Sultra tetap akan mengusut tuntas kasus ini dan terbuka bila ada penambahan tersangka lain.

“Sementara tersangka baru satu orang. Jika terbukti ada pihak lain yang menerima uang tersebut, akan tetap ditindak,” tandas mantan Kajari Kendal tersebut. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.