
Jakarta, Obsessionnews – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) membantah telah memperlambat SK kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Papua Barat, seperti yang ditudukan oleh sejumlah fungisionaris DPP Papua Barat.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PKPI Ali Husni mengatakan, tidak di keluarkannya Surat Keputusan, terkait hasil sidang konsolidasi dan revitalisasi DPP Papua Barat, disebabkan karena beberapa hal.
Dia ntaranya, kata Husni, soal konsolidasi organisasi dan penataan serta pengaktifan kembali struktur organisasi secara nasional. Semuanya merujuk pada Pasal 28 AD PKP Indonesia dan Pasal 64 AD PKP Indonesia. Sehingga revitalisasi hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
“Guna menjaga dinamika organisasi Partai di wilayah Papua Barat untuk tetap sehat dan dinamis, kami berpandangan. Bahwa DPN menerima dan Mendengar usulan DPK-DPK terkait proses Revitalisasi dimaksud,” kata Husni kepada wartawan di DPN PKPI Jl. Diponegoro, Menteng Jakarta, Rabu (20/4)
Meski demikian, DPN meminta kepada jajaran pengurus DPP Papua Barat, untuk terus melakukan konsolidasi terhadap DPK-DPK yang ada dengan tetap menjaga soliditas antar sesama kader partai. Sebagaimana Pasal 29 AD yo Pasal 64 ART PKP Indonesia, yang hasilnya kemudian ditapkan dalam Keputusan DPN yang baru.
“Terkait adanya berbagai desakan yang mengatas namakan Papua Barat. DPN tetap menerima untuk dijadikan pertimbangan sebagai masukan, guna menperkuat kaderisasi di daerah. Jadi Apa pun bentuk Konsolidasi yang dilaksanakan (Konperensi atau Revitalisasi) mesti dipahami bahwa Keputusan DPN (setelah mempertimbangkan seluruh proses) adalah keputusan yang berada diatas keputusan forum-forum tersebut. (vide Pasal 24 AD PKP Indonesia tentang Hirarki Aturan),” jelasnya.
Sehingga menurut Husni, pelaksanaan Revitalisasi adalah kewenangan DPN (vide Pasal 64 ART) dan Forum Revitalisasi DPP dipimpin oleh DPN. (vide Pasal 15 ayat 4 Peraturan Partai. No. 1 Tahun 2016 tentang Konsolidasi) dan DPN Tidak bisa didesak oleh bentuk apapun. Hal itu berpijak pada dasar-dasar yuridis sebagaimana dimaksud baik dalam AD/ART maupun Peraturan Partai.
“Maka dapat disimpulkan bahwa pada saat DPN PKP Indonesia cq. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal mengeluarkan dan menandatangani suatu keputusan, maka seluruh jajaran partai yang ada di bawahnya, (DPP, DPK dan seterusnya) wajib taat serta melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan dan ditandatangani tersebut. Hal ini dikarenakan hubungan organisatoris dalam kepemimpinan Partai Politik adalah bersifat hirarki (vide Pasal. 17 ayat 3 UU. No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik),” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Konsolidasi dan Revitalisasi DPP PKPI Papua Barat, Hamran Salbytaju meminta kepada Dewan Pinpinan Nasional (DPN) PKPI untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan, terkait hasil sidang konsolidasi dan revitalisasi DPP Papua Barat.
Bahkan Hamran mempertanyakan mengapa DPN tidak mengeluarkan SK tentang hasil sidang konsolidasi dan revitalisasi DPP Papua Barat. Padahal DPN sudah memerintahkan DPP untuk melakukan pembenahan ketua baru provinsi Papua Barat. (Albar, @aal_albar)