Rabu, 24 April 24

DPD Temukan Beberapa Masalah Pelaksanaan UU Desa

DPD Temukan Beberapa Masalah Pelaksanaan UU Desa

Jakarta, Obsessionnews – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menemukan beberapa masalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masalah-masalah tersebut antara lain aturan pelaksanaan belum terbit, pemahaman aparatur desa yang minim, realokasi anggaran program berbasis desa ke dana desa belum optimal, penyiapan peraturan daerah (perda) belum optimal, bimbingan teknis (bimtek) dan pendidikan pelatihan (diklat) aparatur desa belum terlaksana, serta distribusi alokasi dana desa yang belum selesai.

“Kami tengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Desa,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani dalam Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7/2015), yang dipimpin Ketua DPD RI Irman Gusman.

Oleh karena itu, Komite I DPD RI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) agar melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi turunan UU Desa, termasuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (perda), serta petunjuk pelaksanaan (juklak)/panduan umum dan petunjuk teknis (juknis)/panduan khusus. Misalnya PP tata cara pemilihan kepala desa, musyawaran desa, perangkat desa, tata cara pengelolaan aset desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan desa.

Berikutnya, Komite I DPD RI mendorong koordinasi dan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa, termasuk struktur dan kelembagaan desa.

Komite I DPD RI mengingatkan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel karena sumbernya adalah anggaran pendapatan belanja negara (APBN), dan pengelolaan dana desa tersebut tidak menyebabkan disparitas antardesa. Komite I DPD RI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan desa, karena pemahaman aparatur desa yang minim tentang penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa.

“Hasil pengawasan Komite I DPD RI atas pelaksanaan UU Desa, kami akan terus melakukan pengawalan menyangkut penyaluran dana desa, regulasi desa, pemilihan kepala desa, serta memastikan rekomendasi kami ini sebagai bahan pertimbangan DPR RI sekaligus bahan tindak lanjut Presiden,” tandas Benny Rhamdani. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.