
Ketua DPD RI, Irman Gusman dan Presiden SBY (foto: setkab)
Rudi
Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk konsultasi mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 27 Maret 2013 terkait kewenangan DPD RI terhadap legislasi di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4). Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Presiden Boediono, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Sektretaris Kabinet Dipo Alam.
Menurut Irman Gusman, sebagaimana yang diputuskan oleh MK yang berlaku pada hari itu juga, setiap pembahasan UU maupun usulan yang berkaitan dengan kewenangan DPD RI yang tertera dalam Pasal 22D UUD 1945 yang cakupannya cukup luas, apakah itu menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah harus melibatkan DPD
“Jadi, dalam hal itu mekanisme pembahasannya itu berubah total. Selama ini yang berjalan di DPR yaitu kalau berkaitan dengan DPD RI, pemerintah bersama dengan fraksi-fraksi di DPR RI akan ditambah dengan DPD RI, sehingga posisinya yang dulu itu, DPD RI sebagai lembaga negara ditempatkan sejajar dengan fraksi,” kata Irman Gusman.
Tapi kata Irman, MK telah memulihkan kewenangan itu berdasarkan konstitusi. Ke depan pembahasan itu Tripartit. Pertama, DPR secara kelembagaan sehingga tidak lagi fraksi bersama pemerintah dan bersama DPR RI.
“Ini suatu kemajuan yang luar biasa dan Presiden merespon positif dan ini suatu hal yang ditunggu-tunggu dan diharapkan nanti berbagai program legislasi dan pembahasannya akan berlngsung lebih cepat, berkualitas, dan lebih baik,” ujar Irman.