Kamis, 25 April 24

DPD RI: Kebijakan Pengelolaan Hutan Tumpang Tindih

DPD RI: Kebijakan Pengelolaan Hutan Tumpang Tindih
* Komite I dengan Dinas Kehutanan Kaltim

Jakarta, Obsessionnews – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang terkait dengan pengelolaan hutan, perkebunan dan SDA masih tumpang tindih dari aspek kewenangan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan, implementasi UU Pemda pada sektor kehutanan menimbulkan sejumlah persoalan disebabkan peralihan kewenangan Pengelolaan Hutan, Perkebunan dan SDA dari Pemerintah Kab/Kota ke Pemerintah Provinsi,

“Sebagai contoh hadirnya UU Pemda membuat kewenangan yang dulunya dipegang pemerintah kabupaten/kota beralih ke Provinsi, sehingga permasalahan kehutanan menjadi tidak strategis, karena regulasi dengan keadaan di lapangan menimbulkan banyak problematika,” ujarnya.

Untuk itu, Ia menilai perlu dicarikan solusi bersama dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Komite I dengan Dinas Kehutanan Kaltim (2)
Komite I dengan Dinas Kehutanan Kaltim (2)

Sementara itu, asal Kalimantan Timur Muhammad Idris Senator menyoroti persoalan besar di Kalimantan Timur yakni kerusakan lingkungan dan hutan yang diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan tambang disana.

“Pengelolaan lingkungan tidak seperti yang diharapkan, pendapatan daerah yang besar untuk pengelolaan tersebut kembali ke pemerintah melalui Kementrian Keuangan bukan kembali ke daerah untuk merehabilitasi kembali lingkungan hidup yang rusak,” tukas Idris.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata sepakat bahwa terdapat kerancuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pengelolaan hutan.

”Pada sektor kehutanan hadirnya UU tersebut membuat kewenangan beralih ke provinsi, padahal pada tingkat pelaksana pengelola yaitu adanya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk memperpendek rentang kendali pengelolaan hutan tersebar di seluruh kabupaten kota,” tegas Wahyu.

Ia mengakui pengelolaan kehutanan kebijakan pengelolaan hutan ada di KPH, sementara Dinas Kehutanan hanya berfungsi sebagai administrasi.

“Untuk mengelola tata pengelolaan hutan, masalah rehabilitasi dan konservasi, cukup di KPH untuk meminta pengurusan ijinnya, tetapi finishing tetap ranahnya di provinsi,” tambahnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.