Jumat, 19 April 24

DPD RI Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Kekerasan Seksual

DPD RI Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Kekerasan Seksual

Padang, Obsessionnews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). DPD RI mendesak pemerintah dan DPR segera membahas rancangan tersebut.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan, kekerasan seksual sangat mengkhawatirkan. Berdasar catatan dari Komnas Perempuan untuk tingkat kejahatan seksual mengalami peningkatan, untuk perkosaan ada 1.657 kasus, pencabulan 1.604, pelecehan seksual 268 kasus serta kekerasan lain.

“Karena kita mempunyai instrument undang-undang yang terlalu banyak, tetapi tidak pernah mumpuni, jadi kita berharap Undang-Undang (UU) itu sebagai instrument yuridis untuk semua jenis kekerasan seksual, karena UU lain belum cukup mumpuni untuk kejahatan seksual,” katanya didampingi Emma Yohana Anggota DPD RI asal Sumatera Barat (Sumbar) disela-sela seminar uji sahih RUU penghapusan kekerasan seksual bertempat di Universitas Muhammadiyah Sumbar, Selasa (19/7).

Terkait wacana pelaku untuk pemasangan chip dan kebiri akan ikut dibahas dalam RUU, karena pemerintah sudah membuat Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri.

“Untuk kebiri jangan disalahpahami karena kebiri yang dilakukan bukan dipotong, tetapi kebiri kimia, karena hukuman kebiri kimiawi dengan jangka waktu tertentu, setelah dia menjalani masa hukuman akan kembali seperti normal dan tidak ada gangguan,” katanya.

Ia berharap kepada pemerintah dapat menjelaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hukuman kebiri tersebut, sehingga tidak ada salah paham ditengah masyarakat.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit mengatakan, uji sahih RUU dimaksud untuk lebih sempurna.

“Uji sahih yang terakhir dapat diimplementasikan segera, serta dapat memberikan penguatan bagi orang yang terjadi kekerasan seksual, karena selama ini mereka tertutup dan tidak berani terbuka padahal sudah sangat menderita, sehingga dengan ada undang-undang timbul keberanian bagi mereka dan mengadu kepada lembaga yang dapat membantu mereka”, ujarnya.

Ia berharap dengan adanya aturan yang jelas dapat mengurangi tindakan kekerasan seksual bagi perempuan. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.