Kamis, 25 April 24

DPD RI Berharap DPR Tidak Terus Lakukan Contempt of Court

DPD RI Berharap DPR Tidak Terus Lakukan Contempt of Court

Jakarta –  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkeyakinan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melakukan contempt of court jika tidak mengikutsertakan DPD RI dalam pembahasan Undang-Undang (UU). Hal ini dikatakan Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam pidato penutupan Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pengujian UU Nomor 17 tahun 2014, yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 4 November 2014.

Dalam sidang gugatan UU MD3, DPD RI menhadirkan saksi ahli untuk didengar keterangannya dan dilanjutkan closing statement dari Ketua DPD RI.

Irman mengatakan, pihaknya menyesalkan langkah DPR RI yang mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tetapi substansinya sama sekali tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Padahal, berbekal putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, DPD berharap ada perubahan UU MD3 yang selaras dengan putusan tersebut,” tandas Ketua DPD.

Menurutnya, jika DPR tidak melaksanakan putusan MK, maka dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran dan merupakan contempt of court.

“Sikap tidak menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan MK berarti secara sengaja menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri. Artinya, DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Irman.

Lebih lanjut Irman mengatakan, sikap DPR sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan putusan MK, telah memberikan memberikan teladan bagi rakyat Indonesia.

“Jika hal ini terus berlangsung, maka dapat dipastikan akan berdampak pada pengurangan makna negara hukum dan mengakibatkan ketidak pastian hukum,” tambahnya.

Untuk itu, DPD RI berharap supaya DPR tidak lagi menghasilkan produk perundang-undangan yang inkonstitusional, maka perlu dilakukan penyelesaian secara konstitusional, melalui putusan MK. (Pur)

 

Related posts