
Jakarta, Obsessionnews – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 6/2015 tentang Desa sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa
Komite I DPD menuntut konsisten dan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta kementerian/lembaga terkait untuk meningkatkan koordinasi dan sinerginya agar implementasi UU Desa tidak bermasalah.
UU Desa merupakan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa sebagai pengakuan dan penghormatan negara terhadap karakteristik desa yang terbentuk sebelum dan setelah kemerdekaan negara RI.
“UU Desa memberikan kejelasan status dan kepastian hukum desa dalam sistem kenegaraan kita,” tegas Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dalam Sidang Paripurna DPD di Senayan, Jumat (17/4/2015).
UU Desa juga bermaksud untuk melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa, mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri dan sejahtera; memberikan pelayanan publik, serta menyinergikan pembangunan perdesaan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. “Tentu saja, pembangunan perdesaan sebagai gerakan sosial, bukan instrumen ekspansi kapitalisme di perdesaan,” tandasnya.
Guna mewujudkan desa mandiri dan sejahtera, jelas dia, Komite I DPD mengingatkan beberapa sasaran pembangunan desa, yakni mewujudkan produktivitas ekonomi yang bermodal sosial, sentra ekonomi berkelanjutan, serta perencanaan pembangunan yang demokratis bertumpu pada potensi asetnya.
Oleh karena itu, menurut Muqowam, Komite I DPD mendorong Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar segera mengharmonisasi dan menyinkronisasi peraturan serta menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. “Agar semua regulasi senafas dengan UU Desa,” tegas Ketua Komite I DPD.
Dalam kaitan itu, lanjutnya, Komite I DPD menuntut konsisten dan komitmen Kementerian DPDTT, Kemdagri, dan kementerian/lembaga terkait guna meningkatkan koordinasi dan sinerginya. Tujuannya, menguatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa.
“Sebagai salah satu sumber keuangan, Komite I DPD mengingatkan agar pengalokasian dana desa menjamin keadilan antardesa yang pengelolaannya akuntabel dan transparan sekaligus menghindari kesenjangan antardesa. Indikator alokasinya pun harus jelas,” paparnya.
Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, Komite menyelenggarakan serangkaian rapat kerja (raker) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Ja’far. Berikutnya, Seminar Nasional “Problematika Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. (Purnomo)