
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat (8/8) menggelar sidang perdana dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie dalam persidangan mengatakan 11 perkara yang disidangkan tersebut merupakan bagian dari 12 pengaduan yang masuk ke DKPP, namun satu di antaranya tidak memenuhi syarat untuk diteruskan menjadi perkara.
“Ada 12 pengaduan yang masuk, satu di antaranya sudah di-‘dismissal’ karena tidak memenuhi syarat. Sisanya, 11 perakra ini, memenuhi syarat walaupun sebetulnya kalau kami tidak mengetatkan pemenuhan syaratnya akan banyak yang tidak memenuhi syarat,” ujar Jimly kepada wrtawan, Jakarta, Sabtu (9/8/2014).
Agenda sidang perdana gugatan dugaan pelanggaran kode etik oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut adalah mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan.
“Substansi (pengaduan) sudah oke, tetapi syarat-syarat formalnya masih banyak yang bisa diperbaiki. Jadi kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu dan kami beri kesempatan untuk memperbaikinya sampai Senin (11/8),” tambah Jimly.
Jimly pun meminta agar aduan-aduan dari kubu Prabowo-Hatta yang masuk dijadikan 1 aduan saja. Merespon hal itu, kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana mengatakan akan melakukan rapat konsolidasi di Rumah Polonia.
“Dari 11 pengaduan tadi banyak yang sifatnya sama dengan kelompok Prabowo-Hatta, tapi masing-masing berjalan sendiri. Perubahan drastis setelah Mahfud MD tidak jadi ketua dan diganti Yunus baru saya ditunjuk sebagai ketua tim untuk koordinasi urusan di DKPP,” jelas Eggi
“Kita mau ke markas, mau ke Polonia. Akan konsolidasi nanti akan jadi 1 laporan,” ujar Eggi.
Menurut Eggi, banyak pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Hal itu bisa mendelegitimasi produk dari KPU tersebut. Bahkan, Eggi menyampaikan komisioner KPU bisa saja terkena sanksi maksimum.
“Ada banyak aduan yang bisa mendelegitimasi kerjaan KPU walaupun ini personal. Si personal bisa dipecat, itu inti pengaduan,” katanya
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya siap dengan segala hal yang menjadi proses persidangan dewan kode etik DKPP.
“Sidang ini merupakan orientasi pengadu, teradu dan pihak terkait serta semua yang terlibat di dalam proses ini. Dan KPU siap dengan segala sesuatunya,” kata Husni. (Pur)