DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sumatera Utara

Obsessionnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023. Sidang ini akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (8/9/2023) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diajukan oleh Nazaruddin, yang memberikan kuasa kepada Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh. Nazaruddin mengadukan Johan Alamsyah, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, dengan dugaan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu. Baca juga: 5 Anggota Bawaslu Gunungkidul Bakal Disidang DKPP Selain itu, teradu juga diduga tidak memiliki surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu, serta menerima penggajian ganda selama menjabat. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sekretaris DKPP David Yama menyatakan bahwa sidang ini akan mencakup pemeriksaan keterangan Pengadu dan Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Baca juga: DKPP Tunda 16 Sidang Pemeriksaan KEPP Selama Pandemi Covid-19 “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangan tertulisnya. David juga mengumumkan bahwa sidang ini akan bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini secara transparan. (Poy)