Kamis, 25 April 24

DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
* Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP Muhammad. (Foto: Dok DKPP)

Jakarta, Obsessionnews.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Idris dan Ahmad Husaini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Putusan pemberhentian tetap dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2020) pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Terungkap dalam Persidangan Alasan Bawaslu Laporkan Wahyu ke DKPP

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Muhammad dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Kamis (6/2).

Idris dan Ahmad Husaini diadukan oleh Said Mundhar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam persidangan Teradu Idris terbukti meminta sejumlah uang kepada Anggota DPRK Nagan Raya terpilih untuk kepentingan pribadi.

Teradu Ahmad Husaini mengetahui adanya transfer uang dari Anggota DPRK Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.

Anggota DKPP Teguh Prasetyo mengatakan, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Tindakan para teradu terbukti merusak kredebilitas, martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Teguh.

Sidang kali ini, Majelis DKPP membacakan 12 putusan dengan jumlah teradu 60 orang baik itu dari unsur KPU maupun Bawaslu. Sidang juga dihadiri dua Anggota DKPP lainnya yakni Ida Budhiati dan Alfitra Salamm. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.