Kamis, 21 September 23

Divonis 5 Tahun Penjara, Wawan Masih Ragu Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Penjara, Wawan Masih Ragu Ajukan Banding

Jakarta – Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengaku kecewa divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurutnya tidak ada niat sedikitpun darinya untuk menyuap M Akil Muchtar. Sebaliknya dia justru menuding Amir Hamzah dan pengacaranya, Susi Tur Andayani telah menjebaknya.

“Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada ‎rasa kecewa karena niatan untuk membantu tidak ada,” ujar Wawan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).

Wawan terpaksa membantu pasangan calon bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Meski kecewa suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani ini tidak langsung menyatakan banding. Dia meminta majelis hakim memberikan waktu untuk berfikir. “Saya akan gunakan waktu diskusi dengan keluarga dan pengacara,” kata Wawan.

Pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution, menilai vonis kliennya harusnya lebih rendah dari Susi. Sebab, sebagaimana dikatakan hakim, Susi lebih berperan aktif dalam pemberian uang dibanding Wawan. “Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi, masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa,” kata Adnan.

Sebelumnya, Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang itu diberikan untuk memengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.

“Menyatakan Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji.

Amir-Kasmin mengajukan keberatan itu karena kalah suara dengan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Mulanya, permintaan uang dari Akil sebesar Rp 3 miliar disampaikan oleh Susi selaku pengacara. Namun, Amir tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta bantuan Wawan. Akhirnya, Wawan bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu rencananya diserahkan kepada Akil melalui Susi.

Selain itu, hakim menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Vonis Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Divonis 5 Tahun Penjara Denda 150 Juta
Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman 5 tahun penjaran dan denda 150 juta susider 3 bulan penjara. Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosyiah itu terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) sebesar Rp 1 milyar, terkait kasus pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten.

“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta, apabila tidak dapat menggantinya bisa diganti dengan kurungan tiga bulan penjara, dikurangkan dari masa terdakwa selama dalam tahanan,‎”ujar Ketua Hakim Majelis, Matheus Samiadji‎ di Tipikor Senin (23/6/2014).

Wawan disebut oleh Hakim telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam keterangannya hakim menjelaskan, uang Rp 1 milyar tersebut diberikan untuk Akil melalui salah seorang pengacara bernama Susi Tur Handayani. Wawan meminta kepada Akil untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.

Selain itu, hakim juga menyatakan Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Sebelum dijatuhkan vonis, hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan Wawan divonis 5 tahun. ‎Pertama perbuatan Wawan dinilai dapat merusak citra demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun hal yang meringankan hukumnya yakni, peran Wawan dalam melakukan suap lebih banyak dilakukan oleh pengacara Susu Tur Handayani. Sementara itu Wawan dinilai selalu berbuat sopan saat menjalani persidangan. Kemudian dia juga masih memiliki anak yang kecil.

Diketahui, vonis Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Has/Abn)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.