Jumat, 26 April 24

Diusulkan UU Pembiayaan Parpol, Agar Tak Cari Dana Haram

Diusulkan UU Pembiayaan Parpol, Agar Tak Cari Dana Haram

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang pembiayaan partai politik. ‎Tujuannya agar ada aturan baku untuk menertibkan keuangan partai yang sering kali dianggap tidak jelas sumbernya dari mana.‎ Usulan ini juga sekaligus untuk meminimalisir terjadinya korupsi.

‎”Saya usulkan adanya UU baru mengenai pembiayaan politik, itu harus karena hitung-hitungaannya harus jelas. Siapa menyumbang apa dan berapa kemudian diaudit,” ujarnya di DPR, Senin (9/3/2015).

Fahri menyampaikan di dunia ini ada tiga pembinaan partai politik yang dipakai oleh semua negara. Di sebagian negara Eropa Barat keuangan partai politik sebagian dibiayai oleh negara. ‎Bahkan kata dia ada yang 100 persen dana parpol dari negara. Atau ada yang lebih ekstrim seperti Amerika Serikat yang dibiayai oleh pasar tanpa batas. Namun, tetap diatur dengan ketat oleh negara.

Karena itu, Fahri menawarkan kepada masyarakat kira-kira Indonesia mau meniru sistem yang seperti apa? Terlebih kata dia, ada wacana dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ingin mengalokasikan dana partai Rp1 triliun diambil dari APBN. Fahri sendiri sepakat dengan usulan tersebut. Hanya saja, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Menurut Fahri, jika ingin para politisi ini bersih dari korupsi, memang keuangan partai harus diatur dengan jelas. Selama ini, ia menilai partai justru memberi kebebasan kepada para politisi untuk mencari uang sebanyak-banyaknya guna menghidupi partainya sendiri. Uang tersebut terkadang tidak jelas asalnya dari mana. Sehingga rawan dengan korupsi.

“Kalau kita liat keuangan partai politik sumbernya dari seluruh politisi yang tugasnya mencari uang untuk kepentingan politik. Dan mencari uang kepentingan politik ini dekat-dekat dengan korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, untuk bisa menduduki jabatan politik, para politisi banyak yang mengunakan dana sendiri sebagai modal awal. Lantaran memang tidak ada anggaran dari partainya. Maka otomatis, ketika jabatan sudah dipegang politisi ini akan berusaha mencari uang dari sana sini untuk mengembalikan modal awalnya.

‎”Makanya ini harus dipikirkan, kalau menang dia akan kembali modal, dari mana kembali modal, dari nyari uang dan itu disebut korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mewacanakan anggaran parpol Rp 1 triliun yang bersumber dari APBN. Tujuannya, guna meningkatkan transparasi dan demokrasi. Tjahjo berharap wacana itu mendapat dukungan dari DPR dan elemen masyarakat pro demokrasi.

‎”Hal ini perlu karena partai politik merupakan sarana rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara demokratis. Namun, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan,” katanya.

Menurutnya, parpol memerlukan dana untuk melakukan persiapan dan melaksanan pemilu serta melakukan pendidikan kaderisasi dan program operasional. Anggaran untuk parpol nantinya akan diatur dengan jelas termasuk dalam segi pengawasan. Sehingga kata dia, bila ada parpol yang menyalahgunakan anggaran tersebut akan mendapat sanksi yang tegas. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.