Sabtu, 20 April 24

Dituduh Colong Listrik Warga Kebon Jeruk Lapor Ombudsman dan Bareskrim Polri

Dituduh Colong Listrik Warga Kebon Jeruk Lapor Ombudsman dan Bareskrim Polri
* Ilustrasi pencurian listrik. (foto: You tube)

Jakarta, Obsessionnews.com – Seorang pemilik kos dikawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang berinisial YR terpaksa mengadu ke Ombudsman dan Bareskrim Polri lantaran harus membayar denda Rp 968.940.852 kepada PLN karena disebut telah mencuri aliran listrik.

“Kami sudah mengadukan kasus ini kepada Ombudsman dan Bareskrim Polri,” ujar Kuasa hukum YR, yakni Anton Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Kejadian ini bermula ketika kabel listrik kos kliennya mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016.

Saat itu, Boby yang merupakan penjaga kos YR menghubungi call center PLN, tetapi tidak ada sambungan. Warga setempat menyarankan Boby menghubungi YM, polisi di kawasan tersebut yang biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan.

Kemudian YM datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN. Kepada Boby, petugas mengatakan, kabel kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.

“Nah, pada saat itu, YM ini juga menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik,” katanya.

Mendengar tawaran itu, Boby langsung menghubungi YR untuk meminta persetujuan penambahan data.

Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga, YR setuju melakukan penambahan daya dan mentransfer Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya. “Dari total Rp 15 juta yang diminta,” tutur Anton.

Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter pasca bayar di kos YR.

Sebelumnya di kos tersebut terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007. Enam bulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik.

“Klien kami dituduh mencuri aliran listrik dan didenda hampir Rp 1 miliar,” ucapnya.

Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda. Akibatnya, sambungan listrik kos tersebut diputus. Hampir setahun belakangan, YR menyewa genset untuk menunjang kebutuhan listrik penghuni kos.

Selain itu, pihak YR juga telah melaporkan polisi berinisial YM di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor 2749/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrim pada 7 Juni 2017.

“Kami merasa ada yang janggal dari proses peningkatan daya listrik itu,” ujar Anton. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.