
Jakarta, Obsessionnews – Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok versus DPRD DKI terus bergulir. Kini relawan Ahok atau yang dikenal sebagai Ahok Center kembali dikaitkan dengan penerimaan bantuan corporate social responsibilty (SCR) dari perusahaan swasta di Ibukota.
Dasar itu kemudian dijadikan oleh DPRD DKI untuk kembali membuat hak angket baru, guna menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ralawan yang diduga telah berafiliasi dengan Ahok. Hal itu juga sesuai dengan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkapkan Ahok Center memiliki mitra dengan 18 CSR yang mengerjakan beberapa proyek di DKI.
Menanggapi hal itu, Amor Network yang diketuai oleh Acham Bustami menuding Ahok telah menanamkan pengaruhnya untuk memuluskan proyek di Jakarta melalui para relawannya, pada saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sebab, menurutnya Ahok Center tidak mungkin bisa mengumpulkan dana jika tidak bantuan dari Ahok sebagai mitranya.
”Kalau nggak ada pengaruh dari Ahok, nggak mungkin bisa mengumpul dana yang besar,” duganya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Bila dugaan itu benar, Bustami mengatakan, Ahok bisa diduga melanggar kejahatan pidana karena telah menanamkan pengaruhnya sebagai penyelenggara negara. Hal itu sesuai dengan beberapa kasus yang menimpa Luthfi Hasan Ishaq yang disebut telah menanamkan pengaruhnya sebagai mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Untuk itu, Bustami meminta kepada pihak Kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung itu. “Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan Ahok dijadikan tersangka memperdagangkan pengaruhnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator dan Penangung Jawab Relawan Ahok, Natanael Oppusunggu, menyatakan siap untuk jika pihak DPRD atau pihak manapun yang berencana melaporkan Ahok Center ke Polisi. Ia membantah, Ahok Center kerap menerima barang maupun uang dengan jumlah yang besar dari pemerintah DKI ataupun para pengusaha.
“Silakan saja kalau mau melapor ke Polisi, toh kita nggak pernah menerima barang. Semua sudah melalui proses BPKD dan Dinas Sosial DKI,” ujarnya saat dikonfirmasi Obsessionnews.
Natanael menjelaskan, Ahok Center selama ini hanya diberi tugas oleh Gubernur Ahok tugas mengawasi semuanya bantuan CSR. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima barang atau mengelolanya. “Kita nggak pernah menerima barang CSR, kita hanya diminta melakukan pengawasan, benar apa tidak barang itu sampai,” jelasnya.
Misalnya kata dia, ada bantuan barang berupa televisi, kulkas, tempat tidur dan barang lainya dari CSR. Ia mengaku barang tersebut digunakan oleh Pemprov DKI untuk diberikan ke warga yang berpermukiman pandat penduduk seperti Cilincing, Marunda. Sedangkan Ahok Center hanya memfasilitasi.
Sebelumnya, pengusulan hak angket kembali diwacanakan oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syarif. Ia mengatakan, Ahok Center bisa saja diperiksa setelah tim hak angket baru terbentuk. Kasus ini dianggap lebih sesuai lantaran ada dugaan keterlibatan Ahok.
Seperti diketahui, ke-18 perusahaan yang menjadi mitra Ahok Center adalah PT Asuransi Jasindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, Bank DKI, PT Jakarta Tourisindo, PT Jawa Barat Indah, PT Barito Pasific, PT Landmark, PT Jeunesse Global Indonesia. Selanjutnya adalah PT Duta Pertiwi, PT Zaman Bangun Pertiwi, Bapak Wahyu, PT Changbong, PT DUFO, PT HAIER, dan Grup Golf. (Albar)