Selasa, 21 Maret 23

Ditolak PTUN, Pengacara Bali Nine Minta Dukungan Metalica

Ditolak PTUN, Pengacara Bali Nine Minta Dukungan Metalica

Jakarta, Obsessionnews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak permohonan gugatan dua terpidana mati Bali Nine asal Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

“Mengadili menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).

Selain itu, keduanya dibebankan biaya perkara kepada Andrew Chan Rp 49.500 rupiah dan Rp 50.500 kepada Myuran Sukumaran.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Keppres No 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew tak bisa diadili oleh PTUN. Begitu juga dengan Keppres nomor 32/G 17 Januari 2015 juga tak bisa diadili. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima PTUN.

“Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN. Pemberian grasi tidak bisa disengketakan,” tegas Ujang.

Sementara itu, permohonannya ditolak oleh PTUN, pengacara dari terpidana mati kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yaitu Todung Mulya Lubis melakukan upaya penggalangan dukungan melalui band metal kenamaan Metallica untuk memberikan dukungan kepada terpidana mati Bali nine tersebut.

“Agar Pemerintah Indonesia memberikan pengampunan kepada kedua terpidana,” ujarnya dari keterangan pers yang diterima wartawan.

Dukungan itu, dilakukan oleh Todung melalui dua tweet yang secara langsung melalui akun jejaring sosial twitter miliknya.Tweet pertama Todung berisikan ajakan bagi Metallica untuk berkampanye menyelamatkan nyawa para terpidana mati.

“Halo @Metallica? Mari berkampanye untuk menyelamatkan nyawa seseorang di Indonesia dari hukuman mati. Mari bernyanyi dan membuat permohonan untuk @joko_wido2,” ujar Todung di dalam twitternya.

Sementara tweet kedua berisikan sebuah video dukungan untuk pengampunan bagi para terpidana mati. “Hello @Metallica. Saya mengirimkan tautan ini kepada Anda, https://t.co/BBVA9LeI6T dunia tengah memantau,” tambahnya.

Menurut Todung, Presiden RI Jokowi merupakan salah seorang penggemar Metallica. Upaya penggalangan dukungan ini diharapkan bisa membuat Presiden berubah pikiran dan memberikan pengampunan kepada kedua terpidana Mati itu.

Selain itu, ia memberikan sedikit penjelasan tentang mengapa dirinya memilih untuk meminta dukungan kepada Metallica.

“Saya menjunjung hukum dan kedaulatan kita. Tetapi, saya ingin mendorong Pemerintah untuk memberi pengampunan kepada terpidana mati Bali Nine, tidak hanya sebagai pengacara namun lebih kepada komitmen saya terhadap penghapusan hukuman mati di Indonesia,” ujar Todung.

“Kita meminta, yang menghadapi ancaman hukuman mati untuk diampuni, maka kita sepatutnya juga berpikir panjang dalam memberikan hukuman mati. Saya ingin mengingatkan Presiden akan janjinya untuk menjunjung isu HAM di masa kampanye lalu,” tambahnya.

Untuk sekedar informasi, PTUN menolak gugatan duo Bali Nine soal penolakan grasi Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu digugat kembali oleh duo Bali Nine.

Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.

Karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.