Selasa, 28 Maret 23

Ditjen Pajak Berharap Konsultan Pajak Menjadi Teladan WP

Ditjen Pajak Berharap Konsultan Pajak Menjadi Teladan WP

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) para konsultan pajak dapat menjadi teladan bagi para Wajib Pajak (WP), bukan justru mengajari WP untuk nakal.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo, saat acara Seremonial Penyerahan Surat Izin Praktik Konsultan Pajak kepada 1.079 calon konsultan pajak di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dikatakan, dari 1.079 calon konsultan pajak yang diberikan izin praktiknya pada hari ini, sebanyak 415 konsultan diantaranya memperoleh izin praktik dengan sertifikat A, kemudian 473 konsultan lainnya bersertifikat B dan 191 konsultan sisanya memegang sertifikat C.

Mardiasmo berharap, kedepan para konsultan pajak tersebut mampu menjadi teladan bagi para Wajib Pajak (WP). Caranya dengan membantu mereka menunjukkan pembayaran dan perhitungan pajak sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melindungi bahkan membela wajib pajak nakal.

Bukan sebaliknya, mengarahkan WP untuk membayar pajak tidak sesuai ketentuannya. “Konsultan pajak seperti ini tempatnya di neraka paling bawah. Sebab pajak dipakai untuk kepentingan rakyat,” tambah dia.

Lebih lanjut Mardiasmo mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang ingin merangkul para konsultan pajak di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis dalam rangka membangun fiskal negara.

Karena menurutnya, janji persiden Joko Wododo (Jokowi) untuk melaksanakan program – program prioritasnya selama masa kepemimpinan ini membutuhkan pendanaan yang sangat besar.

Dengan alasan itu Mardiasmo berharap dapat membantu dengan menggenjot pendapatan pajak. “Program itu tidak akan tercapai jika tidak didukung pendanaannya melalui pajak,” kata dia.

Sejalan dengan Mardiasmo, ditempat yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro juga berharap adanya kontribusi dari konsultan pajak untuk membantu pemasukan pemerintah, bukan justru merasa bangga dan hebat jika membuat para kliennya baray pajak murah.

Penerimaan pajak, lanjut dia, sangat dibutuhkan negara ini karena saat ini surat utang di Indonesia didominasi oleh kepemilikan asing. “Ini rentan terhadap goncangan apabila ada penarikan dana dari investor,” kata dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini Ditjen Pajak telah menerbitkan izin praktik kepada 4.500 konsultan pajak di seluruh Indonesia. Dengan menggandeng mereka, pemerintah ingin mewujudkan keberadaan Ditjen Pajak yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

“Ini momentum bagi Ditjen Pajak karena sudah memberi izin konsultan pajak sebanyak 4.500 orang sampai sekarang. Kami ingin beratap muka karena ini merupakan awal dari kebangkitan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak ingin berubah,” kata Mardiasmo. (Kukuh Budiman)

Related posts