Ditjen Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar

Ditjen Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar
Obsessionnews.com - Petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham serahkan warga negara asing (WNA) asal Rohingya berinisial MA (29) ke Polrestabes Makassar. WNA itu sempat menjadi buron setahun kasus pencabulan anak di bawah umur. "MA semula ditangkap karena mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan tenda di depan kantor UNHCR Kuningan, Jakarta. Mengetahui hal itu, MA langsung diamankan di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, di Kantornya, Jumat (19/7/2024). Godam mengatakan, MA sempat diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama lebih dari dua minggu. Imigrasi pun menerima informasi dari UNHCR bahwa MA merupakan buron Polrestabes Makassar. "Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa, kami langsung serahkan," ujarnya. Godam menyebutkan, MA diserahkan ke Polrestabes Makassar pada Rabu, 17 Juli 2024. Dari laporan yang ada dengan nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023, MA merudapaksa perempuan berinisial RS (16 tahun). Akibat perbuatannya itu, korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi berusia 7 bulan. "Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban," tutur Godam. Lebih lanjut dia mengatakan, MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. "Saat ini MA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum. Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku,” tutup Godam. (Has)