Selasa, 23 April 24

Dititipi Tas, Kuli Bangunan Jadi Tersangka Narkoba

Dititipi Tas, Kuli Bangunan Jadi Tersangka Narkoba

Jakarta, Obsessionnews – Nampaknya, kita harus waspada dan menolak jika dititipi tas oleh orang lain tanpa mengetahui dulu apa isi tas itu. Sebab, gara-gara dititipi tas, kuli bangunan menjadi tersangka kasus narkoba. Sidang lanjutan terdakwa Muhamad Habibi dan Nugroho Noto Susanto dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara, Senin (23/2/2015), kembali digelar sekitar pukul 14.00 Wib di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tak pernah terbayangkan sedikit pun oleh Habibi dan Nugroho yang setiap harinya berprofesi sebagai kuli bangunan akan menjadi tersangka kasus kepemilikan ganja seberat 2 kg, yang sekarang mendekam di LP Cipinang dengan dakwaan Pasal 111 ayat (2) sub pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal keduanya tidak pernah menghisap ganja apalagi memilikinya. Kedua tersangka tinggal di kontrakan Jl. Kayu Mas Selatan, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Direktur Eksekutif Law Institute, Soepryanto Ardi Wiranata, dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (2/2), kuasa hukum terdakwa Idharul Haq SH MH, SuhandonoSH, M Said Bakhri SHMH dan Ika Franova Octavia SH MH yang tergabung di BASH & Partner Law Firm membacakan eksepsi/keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum sebanyak 12 halaman di depan persidangan, meminta kepada ketua majelis hakim untuk mengabulkan seluruhnya, menolak semua dakwaan dari jaksa penuntut umum dan membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.

“Sebab, menurut kuasa hukum dalam eksepsinya, kronologis yang disampaikan muhamad Habibi dan Nugroho Noto Susanto kepada penyidik kepolisian sangat bertolak belakang dengan isi BAP yang diajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum akan membuktikan kepada majelis hakim bahwa kedua terdakwa bukanlah pemilik barang haram (ganja) tersebut, seperti yang dituduhkan karena sebenarnya terdakwa hanyalah korban. Ketua tim kuasa hukum terdakwa M. Said Bakhri menjelaskan, sebenarnya pemilik ganja yang berada dalam tas hitam tersebut adalah milik Joko Susanto alias Ato alias Unyil yang merupakan preman di daerah itu dan sekarang statusnya DPO.

Selesai kuasa hukum membacakan eksepsi/keberatan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan jawaban atas eksepsi  dari kuasa hukum terdakwa, dan sidang dilanjutkan pada hari senin ini.

Diceritakan ketua tim kuasa hukum terdakwa M. Said Bakhri, sore itu pada 8 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, Ato datang ke kontrakan Habibi dengan membawa tas yang berisi ganja tersebut sambil berkata, ”Bi… saya nitip tas ya…” Sedangkan Habibi tidak tahu kalo isi tas tersebut adalah daun ganja, setelah itu sekitar pukul 16.30 Wib, Ato datang lagi ke kontrakan Habibi bersama Eko, maka mereka berdua berbincang-bincang dan Habibi tidak tahu akan ada transaksi ganja, karena waktu sudah mendekati sholat maghrib kemudian Habibi pun berangkat ke mesjid, sedangkan Ato dan Eko masih berada di kontrakan Habibi melakukan transaski.

Setelah transaksi terjadi mereka berdua keluar kontrakan tanpa memberitahu Habibi. Sekitar pukul 23.00 Wib, Komar memberitahukan kepada Habibi agar Habibi menelpon Ato sembari memberikan nomor HP nya Ato kepada Habibi. Karena Habibi tidak mempunyai Handphone, maka Habibi berinisiatif meminjam HP orang tuanya Nugroho Noto Susanto. Setelah berhasil menghubungi Ato dalam perbincangannya, Ato berkata ”Bi…Eko tertangkap Polisi.”

Habibi menjawab, ”terus apa hubungannya dengan saya.” Ato menjawab, ”tas yang warna hitam tadi itu isinya ganja dan saya letakkan di belakang monitor kontrakan kamu.” Setelah itu karena Habibi merasa ketakutan, maka dia manemui Nugroho Noto Susanto  dan mengajak ke kontrakannya untuk mencari ganja tersebut, Setelah menemukan barang tersebut mereka berinisiatif untuk memindahkan barang itu secara bersama-sama.

Kemudian pada Senin (9/2/2014) sekitar pukul 04.00 Wib di saat Habibi akan melaksanakan sholat subuh, tiba-tiba polisi datang ke kontrakan Habibi dan langsung menangkapnya. Berselang setengah jam kemudian, Nugroho juga ikut ditangkap. Namun yang bikin kejanggalan kita adalah semula mereka berdua dibawah ke kantor Polsek Pulo Gadung hanya dijadikan saksi untuk dimintai keterangan tentang keberadaan tas hitam tersebut yang berisi ganja, tapi belakangan malah mereka berdua yang dijadikan tersangka sebagai pemilik barang haram tersebut.

Sementara pemilik barang haram tersebut masih bebas menghirup udara segar, padahal informasi dari beberapa warga bahwa Joko susanto alias Ato Alias Unyil masih terlihat berkeliaran. Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan keberatan dalam proses pemeriksaan terdakwa di kepolisian kepada majelis hakim, karena dalam proses pemeriksaan saat itu tidak didampingi penasehat hukum, seharusnya jika seseorang dijadikan tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun maka negara wajib memfasilitasi penasehat hukum untuk dirinya baik diminta atau tidak diminta oleh tersangka.

Rasa simpati dan dukungan moral terus mengalir kepada Habibi dan Nugroho dari seluruh lapisan masyarakat, Khususnya keluarga dan warga sekitar dimana keduanya berdomisili. Para warga membuat surat pernyataan dengan dibubuhi tanda tangan serta cap stempel dari RT/RW. Rencananya surat pernyataan yang mereka buat akan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan dan protes atas tuduhan dan dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut keterangan dari salah satu warga bahwa kedua tersangka selama ini berkelakuan baik dan mereka yakin bahwa Habibi dan Nugroho tidak mungkin memiliki ganja seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan, dan mereka sangat yakin bahwa kedua terdakwa hanyalah korban atas ketidaktahuan mereka. Seperti dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/05/2015), keluarga dan seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan dukungan moral kepada kedua terdakwa dengan harapan majelis hakim dapat membebaskan kedua terdakwa. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.