Jakarta, Obsessionnews – Pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis hari Senin (27/7/2015) ini, akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro.
“Kami akan menggugat KPK, mengenai pemanggilan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka,” ujar pengacara OC Kaligis, Afrian Bonjdol, saat dikonfirmasi, Senin.
Menurutnya, KPK telah menyalahi prosedur hukum saat melakukan pemanggilan terhadap OC Kaligis. OC dipanggil KPK pada 13 Juli 2015. Tapi surat panggilan dikirim pada saat yang sama. Harusnya, kata Afrian, surat panggilan dikirim tiga hari sebelumnya.
Lantaran tidak mau memenuhi panggilan KPK alias mangkir, penyidik KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa. OC ditangkap saat berada di Hotel Borobudur Jakarta. Dalam penangkapan itu, KPK juga dianggap salah karena tidak bisa memperlihatkan surat tugas.
Setelah, dibawa KPK OC Kaligis menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 24 jam, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke di Rutan KPK. Menurutnya KPK melanggar aturan, lantaran penetapan OC dilakukan sebelum KPK memeriksanya sebagai saksi.
“OC Kaligis tidak pernah diizinkan berkomunikasi dengan bebas selama seminggu ini. Ini melanggar aturan,” jelasnya. (Albar)