Rabu, 24 April 24

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Randall Kena Pasal Berlapis

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Randall Kena Pasal Berlapis
* Krishna Murti.

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan dr Randall Cafferty sebagai tersangka dalam kasus malpraktik di Klinik Chiropactic First yang menewaskan Allya Siska Nadya.

“Kami sudah mengeluarkan surat untuk segera dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” ‎kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti di kantornya, Kamis (14/1/2016).

Randall saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dikabarkan masih berada di Indonesia. Meski bukan warga Indonesia, Randall tetap bisa diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini.

“Kalau ditangkap di Indonesia, 1000 persen proses hukumnya juga di Indonesia,” ujarnya.

Krishna menjelaskan, Randall ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukumannya lima tahun; Pasal 191 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya satu tahun.

Randall Cafferty
Randall Cafferty

Selain itu, polisi juga mengaitkan dan dengan Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2014, karena orang yang bukan tenaga kesehatan mengakibatkan kematian, ancamannya 6 tahun penjara; serta Pasal 77 tentang praktek kedokteran dan Pasal 73 ayat 2, dokter melanggar perizinan, ancamannya lima tahun.

“Semua pasal ini diakumulasikan karena kesalahannya yang menyebabkan kematian. Ancaman selama-lamanya lima tahun penjara,” jelas Krisna.

Randall ditetap sebagai tersangka setelah Polisi melakukan autopsi atas jenazah Siska yang sudah dikubur selama lima bulan. Dari hasil autopsi ditemukan ada pendarahan di tulang leher, yang menyebabkan aliran darah tersumbat ke otak. Ini duduga sebagai bentuk kesalahan medis yang dilakukan Randall.

Seperti diketahui, Siska meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015). Dia diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan terapis asal Amerika Serikat, dr Randall Cafferty, di Chiropractic First kawasan Pondok Indah Mal, Jakarta, Kamis (6/8). Kasus dugaan malpraktik ini  pertama kali diberitakan di situs berita Obsessionnews.com, Senin, 4 Januari 2016, pukul 17.43 WIB, dengan judul Allya Siska, Gadis Cantik Wafat Setelah Terapi, baru kemudian diberitakan oleh berbagai media massa. (Albar)

Seiring kasus Siska, Obsessionnews.com ingin menjaring pendapat Anda sebagai pembaca. Masihkah Anda memilih chiropractic sebagai alternatif pengobatan? Kami persilakan Anda untuk berpartisipasi dalam polling ini.

[dyamar_poll id=”3″]

Baca juga:

Allya Siska, Gadis Cantik Wafat Setelah Terapi
Bayar Pengobatan 17 Juta, Siska Malah Meninggal
Salah Terapi di Chiropractic, Nyawa Adikku Melayang 6 Jam
Siska dan Dunia Sosmed
Kasus Malpraktik Siska, IDI Belum Dipanggil Polda
Anggota DPR ini Nyaris Jadi Korban Tewas Mirip Siska
Kasus Siska, DPR Sarankan Pihak Korban Gugat Dinas Pariwisata
Ternyata, Siska Tidak Pernah Mau Merepotkan Orangtua
Meninggalnya Siska Mengagetkan Teman-temannya
Kasus Siska, Kejanggalan Klinik First Chiropractic Terbongkar
Belajar dari Kasus Siska, Hati-hati Memilih Tempat Berobat!
Izin Klinik Kesehatan Masih Amburadul, Nyawa Siska Melayang
‘Pembunuh’ Siska Diduga Kabur, Polisi Sudah Proses Hukum
Terapis ‘Pembunuh’ Siska Tersangkut Kasus Malpraktik di AS
Akhirnya, Ketahuan Klinik Siska Meninggal Tak Punya Izin
Metode Chiropractic Ternyata Sudah Makan Korban Sejak Lama

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.