Jumat, 26 April 24

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Undang Diberhentikan Kemenag Sejak 2013

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Undang Diberhentikan Kemenag Sejak 2013
* Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Ali Rokhmad. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Obsessionnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Ali Rokhmad memastikan Undang sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2013.

“Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013,” kata Ali di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12/2019).

Menurutnya, jabatan terakhir Undang adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Islam. Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Inspektorat Kemenag pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut.

“Saat itu Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama tiga tahun dan mengembalikan uang negara,” ujar Ali.

LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) pada 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat.

Seperti diketahui (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag  tahun 2011.

“Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2011.

“Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan USM, PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka,” ucap Syarif.

Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.