Rabu, 24 April 24

Ditanya Jokowi Soal Ahok, Mendagri: Saya Tak Mungkin Jerumuskan Presiden

Ditanya Jokowi Soal Ahok, Mendagri: Saya Tak Mungkin Jerumuskan Presiden
* Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Twitter ‏@Kemendagri_RI)

Jakarta, Obsessionnews.com – Saat menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ditanya oleh sejumlah anggota DPR terkait keputusannya mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Di depan anggota Komisi II DPR, Tjahjo Kumolo mengklaim keputusannya mengaktifkan kembali Ahok sudah sesuai dengan aturan. Ia juga mengatakan, sebagai menteri dirinya tidak berada dalam posisi membela Ahok, tapi membela Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎”Saya bela Presiden saya. Saya siap bertanggung jawab, diberhentikan pun siap, semata-mata untuk membela Presiden saya. ‎Ini yang kebetulan dalam kasus ini menyangkut si Ahok. Saya enggak ada urusan dengan si Ahok‎,” ujar Mendagri di DPR, Senayan, Rabu (22/2/2017).

Politisi PDI-P ini juga mengaku dalam mengambil keputusan sudah berkoordinasi dengan Presiden. Bahkan, sebelumnya Presiden sempat menanyakan kepada Tjahjo apakah keputusannya itu sudah benar. ‎‎

“Pak Presiden juga tanya ke saya. ‘Pak Mendagri, ini udah benar?’ Saya jawab, ‘Saya yakin, Pak’. Tidak mungkin saya pembantu Presiden menjerumuskan Pak Presiden,” lanjut Tjahjo.

‎Ia mencontohkan beberapa kasus yang mirip dengan Ahok yang kini berstatus terdakwa. Yakni Rusli Habibie yang memenangi Pilkada Gorontalo berdasarkan hasil hitung cepat. ‎Rusli juga telah divonis delapan bulan oleh pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik.

Tjahjo menyatakan, demi keadilan dirinya juga tidak memberhentikan Rusli karena hanya divonis delapan bulan.‎Dengan demikian, kata Tjahjo, putusannya terkait Ahok dan Rusli tidak melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kasus Ahok, Mendagri dinilai melanggar UU No 23 Tahun 2014, di mana seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun harus diberhentikan sementara. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.