
Denpasar, Obsessionnews.com – Eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali sdi Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 14.19 WITA. Sudikerta diketahui berencana terbang menuju Jakarta.
Sudikerta digelendang ke Ditreskrimsus Polda Bali sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Sudikerta akhirnya keluar sekitar pukul 20.00 Wita. Dia keluar ruangan kemudian langsung dikenakan penahanan.
Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyebut penahanan Sudikerta untuk mempermudah penyidikan. Sebab, Sudikerta dinilai mempersulit karena kerap mangkir dan tidak berterus terang saat diperiksa.
“Sudah beberapa kali (mangkir) jadi agak mempersulit proses penyidikan. Supaya nantinya proses berkas perkaranya cepat,” ujar Yuliar.
Sudikerta menjalani pemeriksaan selama 2 jam. Ia dicecar 10 pertanyaan tentang aliran dana kasus penipuan dan penggelapan duit Rp 149 Miliar bos Maspion. Yuliar menyebut saat dpemeriksaan Sudikerga kooperatif. Hanya saja polisi masih kesulitan mengorek keterangan karena tidak diakui olehnya.
“Ya ada sedikit banyak mempersulit penyelidikan. Selama ini kan kadang kita panggil mangkir, ada beberapa dia tidak mengakui yang jelas untuk proses penyelidikan kita pakai alat bukti yang sudah ada. Ditahan di rutan sini (polda),” tuturnya.
Sudikerta membantah berusaha kabur meski ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sudikerta yang dikawal penyidik itu terus berjalan menuruni anak tangga. Dia mengaku pasrah dan mengikuti proses hukum.
“Kita hormati dan menaati hukum. Saya pergi ke Jakarta sudah mengusulkan penundaan pemeriksaan di hari Senin melalui kuasa hukum saya,” ujarnya.
Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu politikus Golkar itu juga dijerat pasal pencucian uang.
Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini polisi juga sudah membekukan beberapa aset milik Sudikerta. Polisi juga masih mendalami modus pencucian uang dalam kasus politikus Golkar itu. Kasus itu bermula pada 2013 lalu, saat itu Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion Alim Markus.
Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura (tempat ibadah). Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya.
Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp 149 miliar. Sudikerta pun diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua obyek tanah di kawasan Jimbaran. (Has)