Jumat, 26 April 24

Ditangkap Bersama Seorang Wanita, KPK Sebut Patrialis Tak Terkait Gratifikasi Seks

Ditangkap Bersama Seorang Wanita, KPK Sebut Patrialis Tak Terkait Gratifikasi Seks
* Patrialis Akbar.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penangkapan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama seorang teman perempuannnya yang dirahasiakan namanya.

“Tim bergerak kembali untuk mengamankan PAK, yang bersangkutan pada saat jam tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia yang di Jakarta bersama dengan seorang wanita,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Patrialis Akbar ditangkap di pusat perbelanjaan, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1) pukul 21.30 WIB. Penangkapan terhadap Patrialis dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu mengamankan 9 orang lainnya secara terpisah.

Meski begitu, KPK membantah membantah Patrialis ikut menikmati gratifikasi seks. Hanya saja, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi menolak menjelaskan siapa identitas wanita yang tengah bersama mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

“Soal siapa wanita yang menemani karena tidak ada hubungan dengan materi kasus tidak perlu diungkapkan,” kata Syarif.

Menurut dia, kasus ini murni berhubungan dengan tindak pidana korupsi, yakni Patrialis diduga menerima suap terkait uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa tidak ada gratifikasi seks. Kami tidak mendapatkan informasi itu,” tegas Syarif.

Patrialis Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha importir daging Basuki Hariman, Sekretarisnya NG Fenny, dan seorang perantara dari perusahaan swasta bernama Kamaludin.

Patrialis diduga menerima hadiah berupa uang senilai 20 ribu USD dan 200 ribu dolar Singapura dari Basuki melalui Kamaludin. Uang itu diberikan dengan maksud agar bisnis impor daging yang dijalankan oleh Basuki dapat lebih lancar.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki dan Fenny disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.