Jakarta, Obsessionnews – Mulai minggu depan selama sebulan umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas terhadap diskotek atau tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa.
Bukan hanya diskotek yang diberi sanksi, tapi juga kapolsek di lokasi tersebut diancam akan dicopot.
“Apabila ada masyarakat melapor soal hiburan malam yang masih buka, lalu tak ditindaklanjuti oleh kapolsek, maka kapolseknya akan dicopot,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto dalam pertemuan dengan pengusaha hiburan malam se-Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5/2016).
Pada bulan puasa jenis usaha hiburan malam yang diharuskan tutup terbagi menjadi dua. Tempat hiburan malam berupa klub malam, diskotek, mandi uap, dan griya pijat yang berada di lokasi sendiri, mesti tutup sepanjang bulan puasa sampai Lebaran berakhir.
Sedangkan usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan pada pukul 20.30 – 01.30 WIB. Untuk karaoke yang berada tidak seruangan dengan klub malam bisa buka mulai pukul 14.00 – 10.00 WIB. (arh, @arif_rhakim)