Jumat, 26 April 24

Diskotek Buka di Bulan Puasa, Kapolsek Dicopot

Diskotek  Buka  di Bulan Puasa, Kapolsek  Dicopot
* Ilustrasi diskotek.

Jakarta, Obsessionnews – Mulai minggu depan selama sebulan umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas terhadap diskotek atau tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa.

Bukan hanya diskotek yang diberi sanksi, tapi juga kapolsek di lokasi tersebut diancam akan dicopot.

“Apabila ada masyarakat melapor soal hiburan malam yang masih buka, lalu tak ditindaklanjuti oleh kapolsek, maka kapolseknya akan dicopot,” kata Kapolda Metro Jaya  Irjen Moechgiyarto dalam pertemuan dengan pengusaha  hiburan  malam se-Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5/2016).

Pada bulan puasa  jenis usaha hiburan malam  yang diharuskan tutup terbagi menjadi dua. Tempat hiburan malam berupa klub malam, diskotek, mandi uap, dan griya pijat yang berada di lokasi sendiri, mesti tutup sepanjang bulan puasa sampai Lebaran berakhir.

Sedangkan  usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan  pada pukul 20.30 – 01.30 WIB. Untuk karaoke yang berada tidak seruangan dengan klub malam bisa buka mulai pukul 14.00 – 10.00 WIB. (arh, @arif_rhakim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.