Selasa, 26 September 23

Disesalkan, KPU Abaikan Presiden SBY di Debat Capres

Disesalkan, KPU Abaikan Presiden SBY di Debat Capres

Jakarta – Pakar hukum tata negara Prof Dr Irman Putrasidin menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam debat calon presiden (capres) pada Pilpres 2014 sekarang ini. Padahal, yang mengetahui jalannya program pembangunan ke depan adalah pemerintahan saat ini, apalagi SBY sudah memimpin 10 tahun. Mestinya dilibatkan dalam debat capres yang resmi kenegaraan ini.

“Debat capres ini merupakan bagian resmi dari pelaksanaan ketatanegaraan dan diatur oleh UU Pilpres. Posisi moderator seperti pengatur lalu lintas juga memang diatur begitu, juga teknik pertanyaan dan jawabannya. Jadi, memang tidak menarik, karena UU –nya dibuat tidak menarik,” ungkap Irman Putrasidin dalam dialog ‘Efektifitas debat capres pengaruhi pemilih’ bersama Maruarar Sirait (Timses Jokowi-JK) dan pakar komunikasi politik UI Tjipta Lesmana di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Oleh karena itu, Irman menyayangkan tidak dilibatkannya SBY dalam debat capres tersebut. “KPU seolah-olah memutus hubungan dengan pemerintahan SBY. Padahal, materi program pembangunan itu sedang dijalankan pemerintah. Juga pasti akan ada pergantian, serah terima jabatan dari presiden yang lama ke yang baru. Jadi, jangan putuskan hubungan dengan pemrintah SBY,” paparnya.

Dengan melibatkan pemerintahan SBY, menurut dia, agar rakyat mengetahui persoalan bangsa yang sedang dihadapi, dan bagaimana tujuan negara ini bisa dicapai ke depan dan presiden masih bertanggungjawab untuk menjelaskannya. “Baik tentang kepastian hukum, demokrasi dan politik, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Harusnya debat ini buatlah rakyat lebih cerdas. Kalau tidak puas, kedua Timses juga bisa saling mengundang untuk berdebat,” tandas Irman.

“Jadi, KPU tak bisa memutuskan hubungan dengan pemerintahan SBY, karena berbicara pemerintahan yang bersih, demokrasi, kepastian hukum, ekonomi, dan sebagainya, yang mengetahui adalah pemeirntahan SBY. Kan SBY bisa membantu memberikan jawaban untuk materi pertanyaan debat atau malah langsung menjelaskannya di forum debat,” tambahnya.

Hal lain yang tidak sesuai UU, jelas Irman, debat capres itu sebanyak 5 kali; yaitu 3 kali debat capres, dan 2 kali debat cawapres. Tidak ada yang berpasangan. “Dan, dari 3 kali perdebatan itu maka bisa dilihat siapa yang lebih siap menjadi nahkoda negara ini untuk lima tahun ke depan. Bahwa berdebat itu untuk menentukan arah pencapaian tujuan pembangunan berbangsa bernegara,” bebernya. (ris)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.