Jumat, 26 April 24

Disadap Selandia Baru, Pemerintah Harus Bersikap Keras

Disadap Selandia Baru, Pemerintah Harus Bersikap Keras

Jakarta, Obsessionnews – Penyadapan yang dilakukan oleh Selandia Baru terhadap para petinggi Indonesia sebagaimana diinformasikan oleh Edward Snowden sungguh keterlaluan. Negara kecil seperti itu berani-beraninya melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum serta melanggar etika hubungan internasional.

“Pemerintah harus bertindak tegas dan bahkan keras mensikapi permasalahan ini karena sudah menyangkut soal kedaulatan. Setidak-tidaknya pemerintah harus memanggil Duta Besar Selandia Baru untuk menjelaskan hal ini secara detail dan terbuka dan jika perlu pemerintah bisa mengusir Duta Besar Selandia baru dan menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru!” seru Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Ir Sufmi Dasco Ahmad SH MH kepada Obsessionnews.com, Jumat (6/3/2015).

Yang jelas, lanjut Dasco, Pemerintah tidak boleh mengabaikan informasi Snowden tersebut begitu saja. “Harus dibuat jelas tentang siapa saja yang terlibat penyadapan tersebut dan adakah keterlibatan orang Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang paling penting harus dipastikan adalah apakah penyadapan tersebut masih terus terjadi hingga saat ini atau tidak,” tegasnya.

“Memang jika pelaku penyadapan adalah Diplomat maka akan sulit disentuh secara hukum karena ia bisa bersembunyi di balik protokol kekebalan diplomatik, namun orang-orang selain diplomat apapun kewarganegaraannya harus dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia jika terlibat dalam penyadapan ilegal,” tambahnya.

Menurut Dasco, penyadapan ilegal adalah perbuatan pidana serius yang ancaman hukumannya sangat berat. “Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang  Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat serius yakni 15 tahun penjara,” jelasnya.

Demikian pula, lanjut dia, Pasal 31 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum. “Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini juga tak main-main yakni 10 tahun penjara,” tandasnya.

Ia pun berharap, mulai saat ini pemerintah harus mengevaluasi serius hubungan diplomatik dengan Selandia Baru. “Hubungan bilateral yang normal seharusnya didasari asas kesamaan derajat yang saling menghormati,  saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing,” paparnya.

Dasco mengingatkan, ketegasan pemerintah dalam kasus penyadapan oleh Selandia Baru ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain. “Jika tidak ada ketegasan bukan tidak mungkin penyadapan tersebut akan terus terulang dan pada akhirnya kedaulatan kita akan semakin terinjak-injak,” tutur Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.