Jumat, 22 September 23

Dirut PT The Master Steel Terancam Penjara 5 Tahun

Dirut PT The Master Steel  Terancam Penjara 5 Tahun

Hasan S

Jakarta – Direktur Utama PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi terancam dengan pidana lima tahun penjara. Dia didakwa bersama-sama dengan bawahannya Effendy Komala dan Teddy Muliawan, memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).

Jaksa Ahmad mengatakan Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi penanganan perkara pajak PT The Master Steel (MS) oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. PT MS diduga sengaja menutupi data pajak berupa transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatat sebagai pinjaman dari Angel Sitoh (Warga Negara Singapura, padahal merupakan transaksi penjualan yang seharusnya dicatat sebagai penerimaan.

Diduga data tersebut ditutupi agar pembayaran pajak tahun 2008 menjadi lebih kecil. Sehingga Kanwil DJP Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 2 April 2013. Terdakwa kemudian mengadakan pertemuan dengan Eko, Dian dan Ruben Hutabarat selaku konsultan pajak PT MS di restoran lantai 3 Hotel Borobudur, pada tanggal 25 April 2013.

“Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan kepada Eko dan Dian agar penyidikan dihentikan dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp 40 miliar. Dan memerintahkan Effendy untuk mengatur cara penyerahan uang,” papar Ahmad.

Menanggapi, dakwaan tersebut Diah dan penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Sementara Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 16 Agustus 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.