
Rudi Rubiandini (ist).
Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi Kernel Oil Indonesia guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Mereka adalah Dirut Kernel Oil Indonesia Fincenlia Andika dan Komisaris, Aris Kusbiantoro.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2013).
Dalam penyidikan kasus ini KPK juga memanggil staf keuangan Kernel Oil Prima, Hasyim Karsidik. Pemangggilan tersebut karena KPK menganggap para saksi mengetahui tentang kasus suap yang melibatkan salah satu direktur perusahaan asal Singapura itu yakni Simon Gunawan Tanjaya.
KPK menetapkan Rudi Rubiandini mantan Kepala SKK Migas, Simon dan pelatih golf Rudi bernama Devi Ardi sebagai tersangka suap. Rudi dan Deviardi diduga telah menerima uang dari Simon sebesar US$400.000.
Pemberian uang diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas. Rudi dan Deviardi ditahan KPK di rumah tahanan Jakarta timur cabang KPK. Sementara Simon ditahan di rumah tahanan Guntur.