Kamis, 25 April 24

Dirjen PTPP: Masyarakat Harus Jaga Tanahnya Sendiri

Dirjen PTPP: Masyarakat Harus Jaga Tanahnya Sendiri
* Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, dalam sosialisasi program strategis nasiona Kementerian ATR/BPN di Simalungun. (Foto: Hms ATR/BPN)

Simalungun, Obsessionnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) giat melakukan sosialisasi, terutama terkait program strategis yang sedang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi kali ini, dilaksanakan di Hotel Horison Siantar, Sumatra Utara, Selasa (14/12/2021).

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi kali ini ialah Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPO) Embun Sari; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Jusen Faber Damanik.

Dalam sosialisasi tersebut, banyak masyarakat yang menanyakan, bagaimana tanggapan Kementerian ATR/BPN tentang sertifikat tanah ganda yang terjadi di atas tanah seseorang. Menanggapi hal itu, Dirjen PTPP menjelaskan bahwa tidak bisa sertifikat terbit di atas sertifikat.

“Mengapa hal itu terjadi? Karena masyarakat tidak menjaga tanah dan patok-patoknya, padahal sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanahnya,” kata Embun Sari dikutip Obsessionnews Rabu (15/12).

Menurut Embun Sari, jika terjadi kasus sertifikat ganda di atas tanah seseorang, berarti orang itu tidak menjaga tanahnya. “Kalau kita jaga tanah itu, tidak mungkin ada petugas kantor pertanahan datang mengukur. Saya ingatkan, kalau punya tanah itu harus dijaga. Pak Menteri mengibaratkan seperti punya istri, jangan pegawai KUA yang disuruh jagain istri. Hal ini sama juga dengan tanah, bukan orang BPN yang jaga tanah, tetapi Bapak dan Ibu selaku pemilik tanah,” ujar Dirjen PTPP.

Terkait program PTSL, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Simalungun masih ada peta bidang tanah yang akan dijadikan sertifikat tanah. “Ada 17.000 peta bidang tanah yang akan dijadikan sertifikat tanah dan untuk itu, kepada masyarakat agar membantu pengumpulan data yuridis. Terkait data fisiknya sudah selesai. Ayo, kita semangat. Kita bantu kepala kantor untuk menyelesaikannya,” kata Andi Tenri Abeng.

“Selain itu, untuk Kabupaten Simalungun ini sudah mencapai 97 persen penyelesaian PTSL-nya. Terima kasih atas kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun,” kata Andi Tenri Abeng.

Pelaksanaan PTSL memang menjadi bahasan dalam sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Simalungun. Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa program ini terus didukung oleh Komisi II DPR RI.

“Selain menjalankan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan, DPR RI menjalankan fungsi anggaran. Anggaran ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI. Dari kesepakatan ini, nantinya akan melahirkan APBN dalam bentuk UU. Dalam APBN ini memuat berbagai program, salah satunya PTSL,” kata Ketua Komisi II DPR RI.

“Komisi II DPR RI mendukung penuh program kerja Kementerian ATR/BPN. Perlu saya sampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI yang besar anggarannya. Kami melihat juga bahwa Kementerian ATR/BPN ini juga mengelola hajat hidup orang banyak, yaitu tanah,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.