Kamis, 18 April 24

Dirjen Dukcapil Tolak Disebut Tunjuk PNRI, Garap Proyek E-KTP

Dirjen Dukcapil Tolak Disebut Tunjuk PNRI, Garap Proyek E-KTP

Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Irman membantah terlibat dalam penunjukan perusahaan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dalam tender pengadaan proyek e-KTP. Bantahan itu disampaikan Irman seusai diperiksa penyidik KPK.

Irman mengatakan sebagai Dirjen ia tak menerima laporan terkait penunjukkan PNRI. Tugas Dirjen kata dia hanya memfasilitasi dan menerima laporan terkait tahapan-tahapan dan bagaimana perkembangannya. Dia bahkan mengaku tidak tahu menahu seputar tender proyek tersebut. Sebab menurut Irman, pelaksanaan tender proyek yang disidik KPK merupakan tanggung jawab Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Itu kan bukan urusan saya (penunjukkan PNRI sebagai pemenang lelang), itu urusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutur Irman, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).

Dia mengaku hanya mendapat laporan dari Sugiharto mengenai tahapan-tahapan tender, serta kemajuan pelaksanaan tender. Sementara mengenai siapa pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut, Irman mengaku tidak dilapori oleh Sugiharto.

“Secara formal itu menurut Keppres 54 itu enggak perlu dilaporkan secara resmi kepada saya, tugas saya memfasilitasi bagaimana agar instansi-instansi terkait itu memberikan dukungan,” katanya.

Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Menurutnya tidak ada pertanyaan satu pun terkait pengadaan e-KTP, termasuk soal mekanisme penunjukan langsung untuk menentukan pemenang lelang. Selama diperiksa KPK, Irman hanya diajukan pertanyaan seputar tugas dan fungsinya selaku Dirjen Dukcapil.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,12 triliun.

Salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan KPK adalah penggunaan teknologi kartu e-KTP. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan untuk e-KTP dan tidak sesuai dengan proposal. KPK juga menduga ada penggelembungan harga satuan komponen e-KTP. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.