Kamis, 25 April 24

Direktorat Jateng Serahkan Pengemplang Pajak 9 M

Direktorat Jateng Serahkan Pengemplang Pajak 9 M
* Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Jateng I, Rafael Alun Trisambodo (kiri) mendampingi Dasto Lesdyanto (tengah) selaku Kakanwil DJP Jateng I dalam keterangan persnya.

Semarang, Obsessionnews – Pengemplangan pajak masih menjadi budaya di kalangan pengusaha. Seperti terjadi di Kota Semarang, Rabu, (13/05/2015), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan dua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka berinisial AA selaku Direktur CV. PPS dan PTH alias H sebagai karyawati tidak tetap dari perusahaan bersangkutan, terbukti melakukan penipuan guna menghindari pembayaran pajak.

Kepala DJP Jateng I, Dasto Ledyanto dalam jumpa pers di Gedung Keuangan Semarang II, menyatakan pelimpahan bertujuan agar kasus tersebut ditingkatkan ke proses persidangan.

“Penyerahan tersangka setelah mendapat kepastian dari Kejati Jateng melalui surat nomor B-183/o.3.5/Ft.1/01/2015 dan surat nomor B-184/o.3.5/Ft.1/01/2015 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama H dan AA,” jelanya didampingi Kabid pemeriksaan penagihan intelijen dan penyidikan kanwil DJP Jateng I, Rafael Alun Trisambodo.

Meski begitu hanya H yang berhasil diserahkan. Sedangkan tersangka AA mangkir dari panggilan penahanan. Pihak DJP akan menjemput paksa AA agar dapat ditahan oleh Kejati Jateng. “AA tidak datang setelah dipanggil secara resmi. Oleh karena itu siang ini segera dijemput paksa,” imbuh Dasto.

H selaku karyawati AA turut serta membantu pelaku utama dalam memuluskan pengemplangan pajak. Ia kemudian diserahkan DPJ Jateng I kepada Kejati Jateng untuk ditahan di Lapas Bulu Semarang.
H selaku karyawati AA turut serta membantu pelaku utama dalam memuluskan pengemplangan pajak. Ia kemudian diserahkan DPJ Jateng I kepada Kejati Jateng untuk ditahan di Lapas Bulu Semarang.

Tersangka, lanjut Dasto, terpaksa diserahkan sebagai upaya terakhir setelah sebelumnya dilakukan pembinaan terhadap mereka. Menurut ketentuan, ketika kasus di tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, tersangka masih bisa terbebas dari jerat hukum.

“Asalkan melunasi kekurangan pajak disertai denda sebesar 150% dari kekurangan tadi. Karena tidak diindahkan, maka terpaksa ditingkatkan ke penyidikan yang mana masuk ranah Kejati,” tandasnya.

Kabid Pemeriksaan penagihan intelijen dan penyidikan, Rafael juga menambahkan, modus yang digunakan tersangka dengan menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah agar terbebas dari pembayaran pajak.

“Faktur yang diterbitkan tidak berdasar transaksi sebenarnya. Potensi kerugian negara mencapai Rp 962.664.041,” ungkapnya.

Tersangka tidak berkomentar apapun dan cenderung menghindar dari awak media.
Tersangka tidak berkomentar apapun dan cenderung menghindar dari awak media.

Tersangka H turut serta membantu AA dalam tindak pidana perpajakan dengan cara membantu penyusunan laporan keuangan, pemenuhan kewajiban pajak, membuat SPT dan Faktur Pajak. Ketika membuat faktur, H mengisi nama pembeli palsu yakni nama pembeli yang ingin memanfaatkan Faktur Pajak Masukan tanpa harus membeli barang.

“Kemudian H meminta AA selaku Direktur CV PPS untuk menandatangani Faktur Pajak tersebut,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. (Yusuf IH)

Tersangka H seolah tidak memiliki kesalahan ketika dibawa ke Kejati Jateng.
Tersangka H seolah tidak memiliki kesalahan ketika dibawa ke Kejati Jateng.

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.