Jumat, 19 April 24

Diplomat RI Meninggal Saat Kebakaran di KBRN Roma

Diplomat RI Meninggal Saat Kebakaran di KBRN Roma
* Retno Marsudi.

Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi seorang pejabatnya yang menjadi korban kebakaran di KBRI Roma meninggal dunia. Korban yang diketahui bernama Tazwin Hanif, meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit di Roma.

“Kemlu kehilangan salah satu putra terbaiknya,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (26/12/2015).

Sejak masuk rumah sakit pada 2 Desember 2015, almarhum sempat menjalani berbagai tindakan medis dalam upaya penyelamatan. Namun akhirnya nyawa korban tak tertolong Pada tanggal 25 Desember 2015, pukul 16.30 waktu setempat.

“Seluruh pimpinan dan staf Kemlu menyampaikan duka cita yang mendalam dan mendoakan kepada keluarga yang di tinggalkannya diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi coba an ini,” tulis Kemenlu melalui rilisnya.

KBRI Roma sedang berkoordinasi dengan Kemlu Itali agar dapat segera mungkin membawa jenazah Almarhum Tazwin Hanif ke Indonesia. Menurut rencana, Menteri Luar Negeri akan menerima jenazah Tazwin Hanif di Gedung Pancasila Kemlu untuk diserahkan kepada keluarga Almarhum setibanya di Jakarta.

Tazwin Hanif merupakan diplomat senior dengan pangkat Minister Counsellor di KBRI Roma yang menangani isu isu multilateral. Beliau juga pernah menjadi juru runding Indonesia untuk isu perubahan iklim pada saat di tugaskan di Ditjen Multilateral Kemlu. Sdr Tazwin Hanif meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anak.

Selama mengabdi sebagai diplomat di kementerian luar negeri, almarhum telah melaksanakan tugasnya di berbagai bidang dengan penuh dedikasi. Kemlu menyampaikan penghargaan dan penghormatan kepada almarhum dan keluarga yang telah mendampinginya sepanjang penugasannya di Kemlu. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.