Sabtu, 25 Maret 23

Diperiksa Tiga Kali, BW Belum Terima Salinan BAP

Diperiksa Tiga Kali, BW Belum Terima Salinan BAP

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto (BW) hari ini, Selasa (24/2),  akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tuduhan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, masih banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus BW. Salah satunya adalah, sampai saat ini penyidik Bareskrim tidak mau memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik seolah-olah ingin membatasi akses kuasa hukum untuk bisa membantu kleinya.

“Ini aneh, kita sudah berapa kali minta salinan, tapi sampai saat ini belum ada,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Pemanggilan BW kali ini untuk ketiga kalinya. Nursyahbani‎ akan mempertanyakan kejanggalan itu kepada pihak Bareskrim. Termasuk mengenai penambahan pasal yang selalu diberikan penyidik kepada BW setiap kali ada pemanggilan. Menurutnya, BW sangat dirugikan dengan adanya pasal tersebut.

“Kita akan memastikan dulu apa maksud penambahan pasal itu,” katanya.

Penyidik ‎menambahkan pasal 56 KUHP yang isinya, Bambang dituding telah melakukan kerja sama bersama orang lain dalam melakukan kejahatan. Padahal pada pemanggilan pertama 23 Januari 2015, Bambang hanya dikenakan pasal pemberian keterangan palsu. Ia pun menilai kasus Bambang semakin ganjal, dan patut dipertanyakan.

“Tuduhanya ganti-ganti terus. Dulu bilang pemeriksaan sudah selesai, tapi sekarang dipanggil lagi dengan pasal yang berbeda,” terangnya.

Pada surat pemanggilan pertama, ‎pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan pada panggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Terlebih dalam pemanggilan saat ini, Kepala Bareskrim Budi Waseso menyebut ada empat laporan kasus atas nama Bambang. Nursyahbani menyatakan sangat keberatan dengan pasal tersebut.

“Padahal Bambang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya sebagai advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan KPK bersama Abraham Samad yang juga menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen. Jokowi akhirnya menunjukmantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai Pelaksana Tugas KPK. (Albar)‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.