Kamis, 1 Juni 23

Diperiksa Sebagai Saksi, Anas Belum Akan Ditahan KPK

Diperiksa Sebagai Saksi, Anas Belum Akan Ditahan KPK

Anas Urbaningrum (ist)

Hasan S

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait penyidikan kasus Hambalang. Anas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.

“Kita akan memeriksa AU, sebagai saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng),” kata Jubir KPK, Johan Budi, di gedung KPK, di Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/4/2013).

Anas sendiri telah menjadi tersangka Hambalang. Dia ditetapkan lantaran sebagai penyelenggara negara saat proyek berjalan, menerima hadiah atau janji terkait proyek tersebut. Namun usai pemeriksaan nanti dia belum akan ditahan karena hanya diperiksa sebagai saksi. “Karena sebagai saksi jadi belum akan ditahan,” katanya.

Anas belum pernah diperiksa terkait kedudukannya sebagai tersangka. Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 lalu.

Anas Urbaningrum diduga melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4–20 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp1 miliar. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.