Senin, 11 Desember 23

Diperiksa KPK, Menteri PDT Bantah Abraham Samad

Diperiksa KPK, Menteri PDT Bantah Abraham Samad

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dengan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ‎PDT Helmy Faishal Zaini.

Pemeriksaan Helmy adalah untuk pertama kalinya, semenjak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak yang merupakan proyek dari Kementerian PDT.

Namun sayangnya, usai menjalani pemeriksaan Helmy membantah, adanya proyek tanggul laut di Kementerian yang ia pimpin. Ia mengaku selama dirinya menjabat sebagai menteri proyek tersebut tidak pernah ada. “Yang terkait dengan ijon proyek tanggul laut Biak Numfor, saya tegaskan bahwa proyek itu tidak ada,” kata Helmy di KPK, Rabu (16/7/2014).

Selain itu, Helmy juga mengaku proyek tanggul laut tersebut tidak masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) PDT tahun 2014. Bahkan menurutnya, anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian PDT mengalami defisit dengan jumlah yang sangat besar. “Karena melakukan efisiensi, dari Rp 2,8 triliun jadi Rp 2,4 miliar,” kilah Menteri PDT.

Terkait pemeriksaan kali ini, Helmy mengaku hanya ditanya mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang Menteri PDT. Menurutnya, ada tiga proyeksi yang ia kerjakan saat menjabat sebagai seorang menteri. Pertama, mengenai koordinasi kementerian dan lembaga. Kedua, tupoksi mengenai perumusan kebijakan, dan ketiga mengenai tupoksi Kementerian PDT dalam mengurangi kesenjangan sosial di berbagai wilayah.

Ia mengatakan, selama ini Kementerian PDT telah memperdayakan 183 Kabupaten di Indonesia. Hal itu dilakukan berkat kerja sama dengan Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menurutnya, sudah ada 70 kabupaten yang sudah berhasil dientaskan. “Alhamdullilah berdasarkan mitra meeting dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas, sudah 70 Kabupaten yang kita entaskan,” katanya.

‎Mengenai pengembangan kasus ini, Helmy juga mengaku dicecar soal keterlibatan Yesaya dalam pengambilan proyek di PDT. Namun Helmy mengaku tidak kenal dengan Yesaya dan juga dengan para tersangka lain. “Saya tidak kenal dengan Yesaya dan tersangka lain,” tandasnya.

Pernyataan Helmy yang membantah Kementerinya terlibat dalam proyek Tanggul laut, jelas berbeda dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, dimana sebelumnya ia pernah mengatakan proyek pembuatan tanggul laut yang berada di bawah Kementerian PDT tersebut belum terealisasi. Dana yang akan digunakan dalam proyek ini adalah APBN-P.  ‎”Ini kayak ijon. Proyek belum ada. Dananya adalah dana APBN-P 2014,‎” kata Abraham.

Sementara Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas, mengatakan dalam pemeriksaan kali ini Penyidik akan mengkonfrontir Helmy dengan Staf Khususnya Sabilillah Ardi karena keduanya disebut punya hubungan yang dekat dengan tersangka, Teddy Renyut. “Memang KPK punya hak untuk melakukan konfrontir kepada setiap saksi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Moqodas, Rabu (16/7/2014).

Dalam kasus ini pihak Kementerian PDT yang sudah diperiksa penyidik KPK di antaranya Staf Khusus Menteri PDT, Muamir Muin Syam, Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi, Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lili Romli dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana Simon.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka Yesaya dan seorang pengusaha Teddy Renyut. ‎Yesaya diduga menerima uang sebesar SG$ 100 ribu dari Teddy. Abraham Samad mengatakan uang tersebut diduga diberikan Teddy kepada Yesaya agar perusahaan Teddy mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut tersebut. Padahal, kata Abraham, proyek ini sebenarnya belum ada. “Ini kayak ijon, proyeknya belum ada,” katanya.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abn)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.