Jumat, 19 April 24

Diperiksa Kasus Suap Gula, Ketua PN Padang Bantah Ada Intervensi

Diperiksa Kasus Suap Gula, Ketua PN Padang Bantah Ada Intervensi
* Ketua Pengadilan Negeri Padang, Amin Ismanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Pengadilan Negeri Padang, Amin Ismanto, mengaku tidak tahu dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara distribusi gula tanpa SNI. Dia juga membantah ada intervensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam kasus tersebut.

“Oh gak ada (intervensi),” ujar Amin usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Jaksa Kejari Padang Farizal dan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang telah ditetapkan tersangka, amin diajukan 9 pernyataan oleh penyidik.

“Ya itu. Mengenai itu berita di koran itu,” kata Amin saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan.

Amin mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka Ferizal. Dirinya mengklaim mengetahui kasus suap ini melalui berita di media massa. Tidak banyak yang disampaikan, selebihnya dia selalu bungkam.

“Karena cek berita saja itu. Saya kan tahunya dari berita koran pak,” tandasnya.

KPK terus mengusut dugaan suap kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal dalam penangan perkara distribusi gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang. Selain Amin, dalam kasus ini KPK juga memeriksa dua hakim PN Pandang, Sotejo dan Sri Hartati.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Farizal yang merupakan pendakwa Xaveriandy justru membantu Direktur Utama CV Semesta Berjaya tersebut. Dia membuatkan eksepsi atau nota keberatan dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

Oleh karena itu, KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Pada pengembangan itu pula, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kompleks Widya Candra, Jakarta. Tim pun mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang yang diduga suap sebesar Rp 100 juta. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.