Jumat, 26 April 24

Diperiksa 6 Jam, Ada Kemungkinan BW Ditahan Bareskrim

Diperiksa 6 Jam, Ada Kemungkinan BW Ditahan Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews – Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana mengatakan didalam pemeriksaan bisa saja penyidik membuat dan melihat atau mempersepsikan BW tidak kooperatif, sehingga penyidik dapat beralasan untuk menahanan.

Menurut Nursyahbani, sampai dengan pukul 17.40 WIB atau sudah selama enam jam BW diperiksa pihaknya belum mendapat informasi BW akan ditahan.

“Pengalaman saya, kalau klien saya itu menjawab tidak tahu, tidak menjawab dan itu sama mempersulit pemeriksaan. Mungkin itu bisa saja jadi alasan polisi untuk menahan,” terang Nursyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).

Nursyahbani juga menyatakan, hingga saat ini para kuasa hukum BW juga tidak pernah diperlihatkan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh penyidik. Bahkan saat diminta oleh dirinya dan kuasa hukum lainnya soal sprindik, penyidik dengan lantang menjawab tidak bisa.”Kita mau lihat sprindik aja gak bisa?,” katanya kepada wartawan.

“Apa ada ya larangan atau aturan saya tidak memperlihatkan sprindik,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) itu menyebutkan surat pemberitahuan pemanggilan harus menyebutkan laporan polisi, penyelidikan dan surat perintah penyidikan (sprindik). “Itu tidak disebutkan, makanya (BW) tidak bersedia memberikan jawaban. Pak Bambang keberatan (menjawab),” tuturnya.

Ditambah lagi, dalam UU Advokat menyebutkan bahwa setiap advokat yang melakukan pembelaan di pengadilan, menurutnya itu tidak dapat tuntut.

Meski begitu, dirinya berharap agar kliennya tidak ditahan. Karena ia menegaskan tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan BW. “Saya anggap tidak ada alasan polisi menahan. (Jika ditahan) Yg jelas itu kriminalisasi terbukti karena melumpuhkan KPK,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts