
Padang, Obsessionnews – Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp 5 juta. Sanksi ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang terhitung Maret 2015 setelah dua bulan belakangan dilaksanakan sosialisasi.
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Padang, Andree Algamar, mengatakan, penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Warga yang melanggar kami tangkap dan KTP dicatat dan langsung diajukan ke pengadilan untuk diproses secara hukum,” kata Andree kepada obsessionnews.com, Senin (2/3). “Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai ancaman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.”
Sementara itu selama sosialisasi dilakukan sejak Januari hingga Februari dinilai sudah efektif, apalagi sudah dilakukan sosialisasi kepada 11 kecamatan di Padang.
“Begitu sanksi diterapkan, kami sudah melakukan patroli sebagai bentuk pengawasan di lapangan. Bahkan dalam minggu ini, tim gabungan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri akan melakukan patroli,” ujar Andre.
Sebagai warga negara yang baik, tidak semestinya lagi menunggu sanksi, tetapi dengan kesadaran sendiri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Intinya, sebetulnya bukan berapa banyaknya orang yang didenda, tapi bagimana warga kota menyadari kebersihan itu betul-betul menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Lebih lanjut Andre mengatakan, selama dua kali sosialisasi sebanyak 20 warga diberi peringatan secara tertulis, karena kedapatan sembarangan membuang sampah.
“Mereta tertangkap tangan oleh petugas. Mereka mendapat peringatan dan membuat surat perjanjian bermaterai yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya. (Musthafa Algamar)