Sabtu, 23 September 23

Dipanggil Dua Kali, Gubernur Riau Tidak Ditahan KPK

Dipanggil Dua Kali, Gubernur Riau Tidak Ditahan KPK

Rusli Zainal (ist)

 

Hasan S

Jakarta- Gubernur Riau Rusli Zainal kembali memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda)
PON dan korupsi kehutanan.

Rusli yang mengenakan kemeja batik warna coklat, tiba di gedung KPK
pukul 09.00 WIB. Dia didampingi oleh stafnya, empat laki-laki dan satu
perempuan. Orang nomor satu di Provinsi Riau itu mengaku datang untuk
menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan kedua,” kata Rusli di kantor KPK
Jln. HR Rasuna Said, Kuingan, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).

Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya.
Namun KPK belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan semua tersangka selain tangkap tangan, akan ditahan
penyidik jika berkasnya sudah mendekati rampung. “itu sudah pasti,”
katanya.

Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat 8 Februari
2013. Ia dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah
(Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada
tanaman industri tahun 2001-2006. Rusli disangkakan dalam dua kasus
dengan tiga perbuatan. Sebagai Gubernur Riau, ia diduga menerima
sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan
jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal
5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan
dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b.
Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo
Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD
Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau
tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun
2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal
2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.