Jumat, 19 April 24

Dinyatakan Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019, PBB Akan Bernomor Urut 19

Dinyatakan Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019, PBB Akan Bernomor Urut 19
* Suasana sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Minggu (4/3/2018), yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan takkan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI akan mengubah berita acara kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2019, sekaligus menetapkan PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.

“KPU dalam bekerja salah satunya berdasarkan pada hukum. Putusan Bawaslu adalah hukum. Maka kami lebih mempertimbangkan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Tak hanya itu, KPU juga akan mengubah Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, tertanggal 17 Februari lalu. Serta akan mengubah nomor urut peserta Pemilu 2019. PBB akan mendapatkan nomor urut 19.

“Konsekuensi tentang nomor urut juga akan dilakukan perubahan SK dalam penetapan nomor urut. Nanti (KPU RI) akan memasukkan PBB dalam nomor tertentu,” kata Hasyim. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.