Jakarta, Obsessionnews.com – Selain menelusuri kasus pembunuhan, Bareskrim Mabes Polri juga mendalami laporan kasus dugaan penipuan berupa modus penggandaan uang yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
“Yang melaporkan tiga, yaitu dua di Polda Jatim dan satu di Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah membidik Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus dugaan penipuan ini adalah saksi kunci yang telah meninggal dunia. Kasus itu kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dalam penggandaan uang ini sudah berlangsung cukup lama. Korban melapor ke Bareskrim pada Februari 2016 lalu. (Purnomo)