
Jakarta, Obsessionnews.com
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat atau makar. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Taliwang juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyampaikan, ada beberapa alasan kuat menahan Hatta Taliwang yaitu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik dengan tegas mengambil sikap untuk menahan,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Dia menjelaskan, penahanan itu juga berkaitan dengan proses pengembangan para tersangka yang sudah ditetapkan atas dugaan melanggar ITE.
Selain itu, proses hukum pemufakatan jahat atau makar terus berjalan dan masih terus mencari informasi tambahan dalam kaitan makar.
“Jadi penegakan hukum pemufakatan jahat akan terus diproses dan dilakukan upaya-upaya hukum lainnya,” pungkasnya. (Purnomo)