Selasa, 16 April 24

Dihina, Pemkot Semarang Laporkan Pengguna Instagram

Dihina, Pemkot Semarang Laporkan Pengguna Instagram
* Adie Siswoyo.

Semarang, Obsessionnews – Pelaporan pencemaran nama baik ternyata tidak hanya dilakukan masyarakat saja. Pemerintah kota (Pemkot) kini turut melaporkan tindakan tak terpuji yang sering bergulir di media sosial.

Pemkot  Semarang melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial instagram ke Mapolrestabes Semarang, Senin (29/2/2016). Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Semarang, Adie Siswoyo, melaporkan sejumlah komentar bernada miring di kolom komentar instagram Pemkot Semarang, @pemkot_semarang oleh akun @alaix_kamala.

“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik melalui instagram terhadap Pemkot Semarang dan bapak wali,” kata Adie kepada awak media.

Laporan dilayangkan lantaran komentar akun tersebut seakan menuduh Pemkot Semarang dan Walikota Semarang terpilih, Hendrar Prihadi, terkait kebakaran Pasar Yaik beberapa waktu lalu. Akun bersangkutan menyatakan Pemkot Semarang telah menjadi dalang di balik kebakaran Pasar Yaik.

Pihaknya pun telah berusaha mencari identitas asli si pemilik akun. Karena tidak ditemukan, Adie melaporkan hal tersebut ke petugas kepolisian agar ditindaklanjuti lebih jauh.

“Yang kami laporkan adalah pemegang akun instagram @alaix_kamala. Dari pengamatan kami ini merupakan kali pertama pemegang akun tersebut berkomentar seperti itu,” imbuhnya.

instragam hina

Ia berharap masyarakat lebih dewasa dalam penggunaan media sosial, dan jangan sampai melontarkan komentar yang berbau fitnah tanpa memiliki dasar yang benar.

Penulusuran obsessionnews.com mengungkapkan, @alaix_kamala menulis komentar kebakaran Pasar Yaik sengaja dilakukan oleh Pemkot Semarang. Dalam komentar, juga disebut berbagai macam tagar berbau kebencian serta mengkaitkan akun Hendrar Prihadi ke dalam kolom.

“Sek kurang koe antek2 pemkot doan ngobong johar.. saiki yaik melu mbok obong.. ben iso nggusur pedagange?? Opo iso koe2 do bangun koyo bangunan belanda ngono.. kabeh mbok proyek.. kae deloken pasar bulu wes gg rame meneh goro2 proyek mu.. @hendrarprihadi .. nganti ono korupsi mugo2 jabatan mu n anak2 mu gg bakalan sui… #laknatullahpemerintahindonesia,” tulis @alaix_kamala dalam kolom komentar @pemkot_semarang.

Atas komentarnya tersebut pemegang akun @alaix_kamala dilaporkan ke kepolisian atas UU No 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.